Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Desy Ratnasari Bahas Peran Orangtua Saat Sekolah Online, Singgung Pentingnya Kejujuran

Desy Ratnasari mengatakan, kesempatan belajar online saat ini jadi tantangan orangtua untuk membiarkan anak mengerjakan sendiri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Desy Ratnasari Bahas Peran Orangtua Saat Sekolah Online, Singgung Pentingnya Kejujuran
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktris sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari hadiri perayaan ulang tahun rekan sesama Aktris sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati di Bistronomy, Jl. Ciniru 1, No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (31/1/2016). Dalam acara itu, pelantun tembang 'Tenda Biru' itu berbagi tips menjaga anak dari tindak kriminal kepada para awak media. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020. SKB empat menteri direvisi

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat. "

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

Berita Rekomendasi

Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.

Ini revisi SKB: Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah. Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah: Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas