Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda
Dia mengatakan, penggunaan helm di jalan umum tidak diwajibkan. Namun untuk keselamatan saat bersepeda, masyarakat tentunya dapat menggunakan helm.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
![Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivitas-warga-jakarta-jelang-pemberlakuan-kembali-psbb_20200914_135021.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan helm dan spakbor merupakan opsional bagi pengendara sepeda.
Dia mengatakan, penggunaan helm di jalan umum tidak diwajibkan. Namun untuk keselamatan saat bersepeda, masyarakat tentunya dapat menggunakan helm.
"kemudian untuk spakbor, hal ini dikecualikan bagi sepeda tertentu seperti sepeda balap, gunung dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2020).
Ia juga mengungkapkan, PM 59 Tahun 2020 terkait keselamatan pesepeda di jalan dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah tingkat kota dan kabupaten.
Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
"Kami ingin regulasi ini diimplementasikan cepat pada tingkat kabupaten dan kota, sehingga fasilitas penunjang untuk pesepeda juga dapat segera ada," ujar Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi juga mengungkapkan, fasilitas yang dimaksud adalah parkir untuk sepeda yang bukan hanya ruang tetapi juga alat untuk parkirnya.
"Parkiran sepeda ini harus bisa dijangkau oleh pesepeda, lokasinya juga tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat untuk bersepeda," ujar Budi Setiyadi.
Melalui PM 59 Tahun 2020 ini, lanjut Budi, sangat diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk berkegiatan sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.