Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan, Formula '10 20 30 40' Bisa Digunakan, Bisa Nabung hingga Sedekah
Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Gaji bulanan yang tidak diatur alokasinya dapat berujung pada masalah finansial.
Untuk itu perlu pembagian yang baik agar gaji tidak habis hanya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.
Gaji yang didapat nantinya dibagi menjadi empat komposisi, yakni 10 persen, 20 persen, 30 persen, dan 40 persen.
Baca: Menaker Ida : Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap V Sebanyak 618.588 Orang
- 10 Persen untuk Sedekah
Mimien menyebut 10 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk memenuhi hak orang lain.
"10 persen untuk zakat infak sedekah, coba kita tetep keluarkan, istilahnya pay your god, itu hak untuk orang lain," ungkap Mimien dalam program Overview Tribunnews, Kamis (1/10/2020).
Mimien menyebut alokasi ini dapat memberikan kebahagiaan batin.
"Nantinya apa yang kita keluarkan juga kembali pada kita," ujar Mimien.
Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Ekonom: Harus Optimis, Kita Pernah Alami Kondisi yang Lebih Parah
- 20 Persen untuk Tabungan dan Investasi
Mimien menyebut, alokasi 20 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk menabung dan investasi.
"Termasuk didalamnya membeli proteksi dari situ, istilahnya pay your future, karena untuk masa depan," ungkap Mimien.
Alokasi ini bisa digunakan untuk membayar asuransi untuk melindungi diri di masa mendatang.
Baca: Soetrisno Bachir Sebut Resesi Ekonomi Bukan Masalah Besar, Ini Alasannya
- 30 Persen untuk Cicilan atau Hutang