Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

SKM Bukan Penganti Susu Pertumbuhan, Bisa Bahayakan Tumbuh Kembang Anak

Hingga saat ini masih banyak anggapan di masyakarat bahwa susu kental manis sama dengan susu formula untuk anak-anak.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in SKM Bukan Penganti Susu Pertumbuhan, Bisa Bahayakan Tumbuh Kembang Anak
net
Susu Kental Manis 

Laporan Wartawan Tirbunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak anggapan di masyakarat bahwa susu kental manis sama dengan susu formula untuk anak-anak.

Mengingat harganya lebih  murah, sebagian masyarakat yang belum paham, memberikan SKM kepada anak sebagai pengganti susu pertumbuhan atau susu anak.

Contohnya seorang balita di Cipinang Baru Utara, Jakarta Timur mengonsumsi SKM hingga 2 kaleng per hari disebabkan faktor ekonomi orangtuanya.

Polastri (40),  warga Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur mengatakan, anaknya sampai menghabiskan 1-2 kaleng SKM sehari.

“Satu hari bisa lima kali, satu hari 1-2 kaleng,” kata Polastri.

Fakta ini sungguh memprihatinkan mengingat  konsumsi SKM berlebihan justru membahayakan kebanyakan gula, sehingga anak-anak rentan terhadap berbagai penyakit, seperti obesitas dan diabetes.

Berita Rekomendasi

Dokter spesialis anak DR Dr Tubagus Rachmat Sentika SpA MARS mengatakan, SKM memang dilarang untuk diberikan kepada anak-anak.

Baca: Konsumsi Susu Kental Manis, Gizi Anak Terancam

Pasalnya, kandungan yang ada dalam SKM itu sangat membahayakan tumbuh kembang anak yang mengkonsumsinya.

“SKM itu dilarang untuk anak 18 tahun ke bawah karena tidak ada manfaat gizinya,” kata Rachmat Sentika belum lama ini.

Salah satu yang masih menuntut perhatian pemerintah adalah sosialisasi peraturan Badan POM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan khususnya aturan tentang penggunaan SKM.

Pasal 54 Per BPOM No 31 Tahun 2018 tersebut menyebutkan susu kental manis bukan untuk pengganti asi dan bukan satu-satunya sumber gizi.

Baca: BPOM Didorong Tingkatkan Pengawasan Aturan Label dan Promosi Kental Manis oleh Produsen

Aturan yang diterbitkan BPOM tersebut telah memasuki tahun kedua Oktober ini.

Sayangnya, sosialisasi penggunaan SKM belum dilakukan oleh pemerintah baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Maka, tak heran bila masih banyak masyarakat yang mengaku tidak tahu dan memberikan kental manis sebagai minuman susu untuk anak.

Susu Kental Manis merupakan produk yang sudah dilarang oleh BPOM diberikan sebagai minuman untuk anak terutama bayi dan balita.

Meski termasuk kategori susu namun produk ini mengandung 54% gula.
Sementara, kandungan protein dan gizi lainnya yang dibutuhkan anak tidak lebih dari 7 persen.

Karena itu, SKM hanya boleh digunakan sebagai topping atau penambah citarasa dalam makanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas