Jual Beli Sex Toys Dilarang, Tapi Replikanya Cukup Banyak Beredar
Aktivitas jual beli sex toys dilarang seperti tercantum dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan secara jelas aktivitas jual beli sex toys dilarang seperti tercantum dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, hal itu berarti tidak hanya penjual saja yang bisa kena pidana, tapi juga pembeli.
"Pasal 4 ayat 1, orang dilarang produksi, memperjualbelikan pornografi. Secara eksplisit, ada yang jual, ada yang beli," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Menurut Syarif, larangan memperjualbelikan sex toys sudah ada sebelum UU Pornografi itu, tapi banyak juga yang berbentuk replika dijual bebas.
Baca juga: Tokopedia Angkat Bicara Terkait Peredaran Produk Sex Toys di E-Commerce
"Daridulu juga tidak boleh, sebelum 2008. Replika (alat kelamin) di Bali banyak, di Sarinah itu hiasannya berbahan keras, bisa dipakai juga," katanya.
Baca juga: Sex Toys Bikin Resah, dari Mana Asal Ribuan Unit Produknya yang Membanjiri Pasar?
Kendati demikian, dia menambahkan, replika tersebut masuk dalam kategori barang seni, sehingga tidak dilarang peredarannya.
Baca juga: Pedagang Sex Toys di Toko Online Akan Dijerat dengan UU Pornografi
"Itu arts atau seni. Kalau yang sex toys, ada yang berbentuk kelamin laki-laki dan perempuan, ada yang dikasih suara," pungkas Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.