Tata Cara Tayamum yang Benar, Berikut Bacaan Niat dan Hal yang Membatalkan
Tata Cara Tayamum yang Benar ketika dalam perjalanan ataupun sakit, lengkap dengan niat dalam arab dan latin, Syarat, dan Hal yang Membatalkan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara tayamum yang benar dilengkapi dengan bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya.
Mengutip KBBI, tayamum adalah cara dalam Islam untuk bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci, dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air.
Tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudhu atau mandi wajib.
Seorang muslim sedang dalam perjalanan jauh melakukan tayamum sebagai cara bersuci sebelum melaksanakan salat.
Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun 2020 dan Doa Awal Tahun 2021, Lengkap dengan Lafal Latin-Arti
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Artinya, Ada Hikmah dan Manfaat Jika Mau Menjalankannya
Tayamum disyariatkan Allah SWT melalui firmannya,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)
Selain itu, Allah SWT juga memperbolehkan bertayamum melalui firmannya,
"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43)[4]
Baca juga: Cara Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Bacaan Niat
Dikutip dari Buku PAI-BP SD kelas IV Kurikulum 2013, seorang muslim diperbolehkan tayamum apabila:
1. Tidak ada air; sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu salat sudah masuk.
2. Sedang sakit; apabila terkena air bagian anggota wudhu-nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
3. Dalam perjalanan/musafir dan sangat sulit mendapatkan air.
Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci.
Debu ini digunakan sebagai pengganti air.