Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Tenggat Waktu Penyesuaian Berakhir, BPOM Minta Industri SKM Ubah Label Kemasan

Saat ini BPOM sedang dalam proses menegakkan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tenggat Waktu Penyesuaian Berakhir, BPOM Minta Industri SKM Ubah Label Kemasan
Net
Foto Ilustrasi Susu Kental Manis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyurati semua produsen dan importir/distributor produk susu kental manis (SKM) dan krimer kental manis sehubungan dengan berakhirnya tenggat waktu mereka untuk melaksanakan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada 19 April 2021.

Dalam surat tertanggal 30 Maret 2021 itu, BPOM meminta industri SKM untuk segera melakukan pengajuan pendaftaran variasi atau perubahan desain label untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan BPOM.

“Kami sudah meminta industri SKM untuk melakukan perubahan label. Sebagian besar mereka sudah mengajukan perubahan variasi dan mencantumkan label peringatan pada kemasan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam keterangannya belum lama ini.

Jadi, kata Rita, saat ini BPOM sedang dalam proses menegakkan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Kami akan menindaklanjuti untuk mengawasi kemasan SKM yang tidak mencantumkan label peringatan agar seminimal mungkin ada di peredaran,” katanya.

Dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang mengatur tentang pelabelan susu kental manis dan krimer kental manis disebutkan, pada label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Baca juga: Konsumsi Makanan Manis Saat Berbuka Puasa Itu Boleh, Tapi Jangan Berlebihan

Baca juga: Efek Samping Rutin Minum Kental Manis Pada Anak

Baca juga: SKM Bukan Penganti Susu Pertumbuhan, Bisa Bahayakan Tumbuh Kembang Anak

Kemudian pada ayat (2) disebutkan label peringatan itu harus dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam Pasal 67 Peraturan BPOM itu, industri SKM dilarang membuat pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Selain untuk minuman dan sebagai pelengkap makanan, susu kental manis juga memiliki manfaat untuk kecantikan tubuh,. Satu diantaranya memperlambat penuaan dini.
Selain untuk minuman dan sebagai pelengkap makanan, susu kental manis juga memiliki manfaat untuk kecantikan tubuh,. Satu diantaranya memperlambat penuaan dini. (Bigger Bolder Baking)

Larangan pernyataan/visualisasi itu juga termasuk menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada susu kental dan analognya.

Baca juga: Mengapa Berbuka Puasa Dianjurkan Konsumsi Makanan yang Manis? Berikut Penjelasannya

Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu.

Tetty Helfery Sihombing yang menjadi Pelaksana Tugas Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM sebelum dijabat Rita Endang menegaskan, BPOM akan menarik seluruh produk SKM di pasaran jika produsen SKM masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru Peraturan BPOM 31/2018.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety.

Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI) bersama mitranya PP Aisyiyah adalah salah satu lembaga yang sangat gigih untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa SKM itu bukan susu dan tidak baik diberikan kepada bayi dan balita.

Mereka bahkan melakukan survei di sejumlah kota di Indonesia dengan temuan bahwa sebagian besar persepsi masyarakat dan keputusan-keputusan orang tua memberi asupan gizi untuk anak akibat iklan produk SKM di televisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas