Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Tak Sama dengan Rokok, HPTL Perlu Regulasi Berbeda, Ini Penjelasannya

Selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Sama dengan Rokok, HPTL Perlu Regulasi Berbeda, Ini Penjelasannya
DOK.
Ilustrasi rokok elektrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam penggunaannya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, menerapkan sistem pemanasan elektronik atau metode konsumsi lainnya seperti kantong nikotin.

Dengan kata lain, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti ini, tidak melalui proses pembakaran.

Karenanya ia tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

Ketua salah satu perkumpulan UMKM industri HPTL, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.

Baca juga: Movi Edukasi Rokok Elektrik ke Kalangan Vaporista Makassar

Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.

“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok,” kata Aryo kepada wartawan.

Rokok elektrik
Rokok elektrik ()

Diketahui, pascakonsumsi rokok seringkali meninggalkan bau yang melekat, baik pada tubuh pengguna, benda, atau orang yang berada di sekitar perokok.

BERITA TERKAIT

“Kalau setelah merokok, biasanya baju dan rambutnya jadi bau. Orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya. Nah, kalau pakai produk HPTL, harapannya orang-orang di sekitar pengguna tidak terganggu dengan baunya,” tambahnya.

Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL.

Baca juga: Perlu Regulasi Khusus Terkait Produk Tembakau yang Dipanaskan dan Rokok Elektrik

Satu di antara bentuk dukungan tersebut berupa regulasi khusus bagi produk HPTL yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok.

Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.

“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” pungkasnya.

Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Diyakini Tekan Prevalensi Merokok

Selain itu, regulasi produk HPTL juga diharapkan dapat mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

“Masih banyak perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok. Dari beberapa kasus, mereka yang merupakan perokok berat sudah mencari banyak solusi untuk berhenti merokok, namun tetap sulit untuk berhenti. Produk HPTL dapat menjadi salah satu pilihan untuk beralih dan setiap individu berhak memilih produk yang lebih baik,” terang Aryo.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua asosiasi konsumen HPTL, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan siap dilibatkan jika pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL.

Pihaknya ingin pemerintah mendengar aspirasi dari para konsumen sehingga regulasi yang diterbitkan tidak memberatkan bagi mereka.

“Kami siap berkontribusi dalam memberikan pandangan dan informasi mengenai produk HPTL dari perspektif konsumen bagi pemerintah maupun publik yang selama ini belum mendapatkannya secara komprehensif dan faktual. Harapan terbesar kami adalah regulasi ini nantinya memberikan manfaat terhadap konsumen, pemerintah, publik, dan juga industri,” tutup Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas