Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya hal tersebut?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Warta Kota/Nur Ichsan
Permintaan hewan kurban jenis kambing dan domba di Pasar Kambing Galeong, Karawaci, Kota Tangerang jelang perayaan Hari Raya Kurban, mengalami peningkatan, Rabu (30/6/2021). Kambing dan domba yang dijajakan berasal dari daerah Sukabumi dengan kisaran harga per ekor Rp 2.759.000 hingga Rp 7.500.000 per-ekor. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Baca juga: Berqurban Tanpa Batas: Wujud Ibadah Tanpa Sekat di Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.

Berita Rekomendasi

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas