Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Tata Cara Mandi Junub, Mandi yang Wajib Dilakukan saat Berhadas Besar

Mandi wajib atau mandi junub wajib dilakukan bagi setiap muslim yang sedang berhadas besar. Berikut tata cara mandi besar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tata Cara Mandi Junub, Mandi yang Wajib Dilakukan saat Berhadas Besar
Global News
Ilustrasi mandi - Mandi wajib atau mandi junub wajib dilakukan bagi setiap muslim yang sedang berhadas besar. Berikut tata cara mandi junub atau mandi wajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Mandi wajib atau mandi junub wajib dilakukan bagi setiap muslim yang sedang berhadas besar.

Orang yang diharuskan melakukan mandi wajib di antaranya orang yang telah melakukan hubungan intim, wanita setelah haid, hingga setelah melahirkan.

Seseorang berhadas besar dilarang melakukan ibadah shalat ataupun membaca al quran.

Untuk bersuci dari hadas besar tersebut, seseorang haruslah melakukan mandi besar atau mandi wajib.

Adapun tata cara mandi wajib, dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.

Baca juga: Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah

Berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib, dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum:

Rekomendasi Untuk Anda

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub;

- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya;

- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid;

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan);

- Wiladah (setelah melahirkan);

- Selesai haid.

Baca juga: Tata Cara Wudhu: Niat, Rukun, Sunah, serta Doa yang Dibaca Setelah Wudhu

Seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

- Melaksanakan shalat;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas