Apa itu Shalat Jumát: Ini Pengertian, Niat, Syarat Sah, Sunah, serta Hukum Wanita jika Menjalaninya
Apa itu shalat Jumát? Berikut pengertian, bacaan niat, syarat sah, sunah, serta hukum apabila wanita menjalaninya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian shalat Jum'at, syarat wajib, syarat sah hingga hukum shalat jumat bagi wanita.
Sesuai dengan namanya, shalat jum'at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum'at.
Dikerjakan pada waktu shalat Zuhur, sekaligus menjadi pengganti shalat Zuhur.
Dalam shalat jum'at terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Ketentuan tersebut di antaranya bacaan niat, syarat wajib, syarat sah, sunah, hingga mengenai khotbah Jumat.
Umumnya shalat Jum'at dilaksanakan oleh laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya jika wanita melaksanakan shalat Jum'at di masjid?
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Tahajud, Dilengkapi Keutamaan Menjalankannya
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha dalam Tulisan Arab-Latin, Beserta Tata Caranya
Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, dijelaskan mengenai bacaan niat, syarat wajib, syarat sah, sunah shalat Jumat, hingga hukum wanita melaksanakan shalat jum'at, yakni:
A. Niat Shalat Jum'at
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.
B. Syarat Wajib shalat jum'at
Yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at adalah sebagai berikut:
1. Muslim
2. Laki-Laki
3. Mukallaf
4. Sehat
5. Bermukim
C. Syarat sahnya shalat jum'at
Shalat Jum'at sah dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat berikut, di antaranya:
1. Jumlah jamaah minimal 40 orang
2. Dilakukan di waktu shalat Zuhur
3. Didahului dua khotbah
D. Sunah-sunah shalat jum'at
Sunah melakukan hal-hal berikut sebelum dan saat melaksanakan shalat Jum'at:
1. Mandi dan membersihkan tubuh
2. Memakai pakaian putih
3. Memotong kuku dan kumis
4. Mencabut rambut ketiak
5. Merapikan jenggot
6. Memakai wewangian
7. Memperbanyak membaca al-Qurán, shalawat, doa, dan zikir
8. Tenang saat menuju tempat shalat Jumat dan mencegah bicara ketika khatib berkhotbah
E. Khotbah jum'at
Adapun rukun khotbah Jum'at, di antaranya:
1. Membaca kalimat "Alhamdulillah" dalam dua khotbah
2. Membaca shalat atas Nabi Muhammad saw dalam dua khotbah
3. Berwasiat takwa dalam dua khotbah
4. Membaca ayat al-Qurán dalam satu khotbah
5. Memintakan ampunan bagi seluruh mukminin dan mukninat dalam khotbah kedua
F. Persyaratan dalam khotbah jum'at
Persyaratan pelaksanaan Khotbah Jum'at, di antaranya:
1. Isi khotbah dapat didengar oleh 40 orang jamaah Jumat
2. Berurutan antara khotbah pertama dan khotbah kedua
3. Khatib menutup auratnya
4. Badan dan pakaian khatib serta tenpat khotbah bersih dari hadas dan najis
G. Hukum shalat jum'at bagi muslimah
Pada dasarnya shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita.
Namun demikian, apabila kaum wanita melakukannya, hal itu boleh atau mubah dan dianggap benar tanpa harus melakukan shalat Zuhur.
Sebagian besar ulama berpendapat, lebih baik bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah.
Hal tersebut dikarenakan, Nabi swa pernah bersabda, "Rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka".
Selain itu, menurut madzhab Syafii, Apabila wanita tersebut memiliki daya tarik, kedatangannya ke masjid adalah makruh.
Wanita baru diperbolehkan dan dianjurkan untuk shalat Jumat dengan syarat telah mendapatkan izin suami atau walinya, tidak menimbulkan fitnah, tidak menggunakan parfum, dan tidak berhias.
Baca juga: Inilah Waktu Sholat Idul Adha, Disertai Tata Cara Shalat Idul Adha Sendiri atau Berjamaah dan Niat
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar bacaan doa