Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Harpitnas, dan Tanggal Cantik 2022

Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, hari kejepit nasional (harpitnas), serta tanggal cantik dalam kalender 2022.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Harpitnas, dan Tanggal Cantik 2022
hips.hearstapps.com
ILUSTRASI Tahun 2022 - Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, hari kejepit nasional (harpitnas), serta tanggal cantik dalam kalender 2022. Siapkan rencanamu mulai sekarang. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 merupakan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, hari libur nasional dan cuti bersama juga merupakan rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menyusun program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.

Sementara itu, aturan terkait libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," kata mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)

BERITA REKOMENDASI

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2022 jatuh pada weekend yaitu Sabtu.

Bahkan sebanyak empat hari libur nasional tahun 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Semnetara sisanya, jatuh pada sejumlah hari kerja, yaitu Senin (tiga kali), Selasa (dua kali), dan Rabu (dua kali).

Hanya ada satu hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat.

Dengan banyaknya libur pada hari Sabtu, tentu menjadi kabar gembira bagi karyawan yang memakai skema enam hari kerja.


Sebab mereka bisa lanjut libur dari Sabtu hingga Minggu.

Sementara karyawan dengan skema lima hari kerja dari Senin-Jumat, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas