Kalender 2022: Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Telah Ditetapkan Menurut SKB 3 Menteri
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama untuk Kalender 2022 yang telah ditetapkan menurut SKB 3 menteri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.
Baca juga: Happy New Year 2022! Ini Kumpulan Ucapan dan Twibbon untuk Merayakannya, Cocok Buat Status WA & IG
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)