Sholat Jumat: Bacaan Niat, Tata Cara serta Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki. Berikut Bacaan Niat, Tata Cara serta Hukum Meninggalkan Sholat Jumat.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki.
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumu`ah ayat 9.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Sholat Jumat dikerjakan pada hari Jumat, pada waktu Zuhur yang sekaligus sebagai pengganti shalat Zuhur tersebut.
Adapun pelaksanaannya, yakni dikerjakan dengan dua rakaat dan didahului dengan dua khutbah.
Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia
Tata Cara Sholat Jumat
Sholat Jumat dilaksanakan sebagaimana sholat dua rakaat lainnya.
Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat:
1. Niat, kemudian Takbiratul Ikhram
2. Membaca Doa Iftitah
3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam
4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam
5. Ruku' disertai Tuma'ninah
6. Sujud disertai Tuma'ninah
7. Duduk di antara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)
9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(Subhanna robbial akla wabihamdi)
10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir
11. Mengucapkan salam
Niat Sholat Jumat
Berikut adalah bacaan niat sholat Jumat:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya:
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.
Sunah-sunah Sholat Jumat
Bagi orang yang menghadiri sholat Jumat disunahkan 6 perkara:
1. Mandi dan membersihkan tubuh.
2. Memakai pakaian putih.
3. Memotong kuku.
4. Memakai wangi-wangian.
5. Memperbanyak membaca ayat-ayat Alquran, doa dan dzikir.
6. Tenang waktu khathib membaca khutbah.
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib tengah berkhuthbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khuthbah.
Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya
Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:
- Muslim
- Laki-laki
- Mukallah
- Sehat
- Bermukim, sudah tinggal menetap
Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.
Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?
Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.
"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.
"Ada suatu kondisi seorang laki-laki itu boleh meninggalkan atau tidak melaksanakan sholat jumat," ungkap Khasan dalam Program Oase Tribunnews, Jumat (1/10/2021).
Kondisi tersebut di antaranya ketika sakit, dalam keadaan darurat, dan karena sibuk dengan urusan pekerjaan yang sangat penting.
Ketika seorang sedang sakit, maka hal itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib melaksanakan sholat Jumat.
Syarat wajib Sholat Jumat salah satunya adalah sehat, maka ketika sedang sakit dan berhalangan melaksanakan Sholat Jumat maka dia tidak berkewajiban.
"Seumpama sakitnya lebih dari tiga Jumat, maka itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib Sholat Jumat," terangnya.
"Tidak berangkatnya dia melaksanakan jamaah Sholat Jumat bukan untuk tujuan maksiat, dia hanya berkewajiban melakukan sholat Dzuhur," jelasnya.
Sementara ketika dalam kondisi keadaan darurat, seorang diperkenankan untuk meninggalkan Sholat Jumat.
Contohnya, ketika sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Pada kondisi darurat, dikhawatirkan apabila jamaah Sholat Jumat tetap dilakukan justru menimbulkan madharat bagi orang yang hadir.
Selanjutnya, ketika seorang dalam urusan pekerjaan sibuk yang bersifat sangat penting juga boleh meninggalkan.
Ia memberi gambaran, ketika pada suatu waktu lampu lalu lintas mati dan banyak orang yang ingin menuju sholat Jumat.
Petugas lalu lintas yang berjaga bisa mendapat keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat.
"Kalau tidak ada yang mengatur bisa saja yang terjadi jutstru keburukan, bisa terjadi kecelakaan, jalan semakin macet dan semakin banyak orang yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat," kata Khasan.
Oleh karenanya, ketika petugas tersebut mengatur lalu lintas dan ternyata kehabisan waktu Sholat Jumat maka boleh menggantinya dengan Sholat Dzuhur.
"Itu adalah ikhtiar baik untuk membantu orang lain," terangnya.
Ketika seseorang dalam kondisi seperti sakit, keadaan darurat atau tugas yang sangat penting yang kalau ditinggalkan malah merugikan orang lain, maka orang tersebut tidak dikenai dosa.
Tapi ketika ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dengan tujuan maksiat atau mengabaikan maka dikenakan dosa.
"Sampai disebutkan kalau ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dalam tiga jumat bertutur-turu tanpa ada alasan uzur apapun, dia terancam akan kufur," jelas Khasan.
(Tribunnews.com/Tio)