Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis menjelaskan, hukum mainan boneka pada dasarnya boleh sepanjang hanya sekadar hiburan b

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?
wallpaperflare.com
ILUSTRASI boneka - Belakangan menjadi tren fenomena mengadopsi boneka arwah atau spirit doll yang dilakukan oleh sejumlah artis. Lantas bagaimana Islam memandang fenomena tersebut? 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan menjadi tren fenomena boneka arwah atau spirit doll yang diadopsi oleh sejumlah artis.

Boneka tersebut diberi arwah anak kecil dan kemudian dirawat serta diberikan nama layaknya seorang bayi sungguhan.

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis menjelaskan, hukum mainan boneka pada dasarnya boleh sepanjang hanya sekadar hiburan bagi anak-anak.

"Mainan boneka itu boleh sebagai hoby. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. Ya hukumnya boleh aja," ungkap Cholil Nadis melalui unggahan Instagramnya @cholilnafis.

Hal itu merujuk pada sebuah hadits Siti Aisyah ra. yang bermain boneka dan Rasulullah saw membolehkan atasnya.

Bahkan dalam hadits lainnya, Rasullah tersenyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentuk kuda bersayap.

Baca juga: Viral Boneka Arwah, Ivan Gunawan hingga Celine Evangelista Punya Koleksinya, Apa Kelebihannya?

Baca juga: Ivan Gunawan Hingga Celine Evangelista Adopsi Bayi Boneka, Netizen Curiga Teknik Marketing

Berita Rekomendasi

Cholil Nafis pun menyebutkan hadits tentang mainan boneka tersebut.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Namun demikian, hukumnya berbeda jika boneka tersebut dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa serta dibeli dengan harga puluhan juta.

Sebab hal itu merupakan hal yang berlebihan, yaitu mubarzdzir dan israf yg hukumnya haram.

Begitu pula jika boneka tersebut dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus, maka yang demikian dihukumi haram.

"Ketika boneka dipersepksikan sebagai anak yg hidup bernyawa yg dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubarzdzir dan israf yg hukumnya haram. Begitu juga klo boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," ungkap Cholil Nafis.

Menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat memberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran adalah seseuatu yang haram.

Dan jika bonekanya disembah, maka hal tersebut merupakan perbuatan syirik, karena termasuk menyekutukan Allah SWT dengan makhluk ciptaannya.

Cholil pun menyarankan agar harta yang dimiliki digunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.

"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kpd keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya," jelasnya.

Baca juga: Kata Psikiater Tentang Fenomena Artis Rawat Spirit Doll atau Boneka Arwah, Belum Tentu Gangguan Jiwa

Baca juga: Apa Itu Spirit Doll? Boneka yang Digunakan untuk Proses Penyembuhan Diri, Ini Tanggapan dari MUI

Hal senada juga disampaikan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.

Boneka yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah diperuntukkan untuk anak kecil sebagai sarana untuk mendidik.

Seorang muslim tidak boleh memiliki boneka yang menyerupai manusia atau patung dan ditujukan untuk kalangan dewasa.

"Urusan boneka bagi orang dewasa tidak ada perbedaan pendapat, boneka dalam bentuk manusia kalau anda punya di rumah, kalau anda beli untuk yang dewasa 'nggak boleh'," ujar Buya Yahya, dalam Youtube Al-Bahjah TV.

"Adapun untuk anak kecil, itu tanpa embel-embel spirit doll dan yang lainnya, hanya sekadar boneka," lanjut Buya Yahya.

Sementara itu terkait keyakinan adanya arwah atau roh (spirit) dalam boneka tersebut, tentunya sebagai seorang muslim, tidak boleh meyakini hal tersebut.

Lebih lanjut Buya Yahya menekankan bahwa boneka merupakan benda dan tidak boleh dikaitkan dengan arwah atau roh mereka yang telah meninggal.

"Boneka adalah boneka, orang yang sudah meninggal sudah punya urusan di alam barzah, anak kecil dia akan diberi kenikmatan oleh Allah di alam barzah, tidak ada siksa. Nggak ada anak kecil jahat kemudian masuk menjadi roh jahat, nggak ada, yang ada jin, setan yang terkutuk, jin-jin jahat," jelas Buya Yahya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas