Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Ketentuan Fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan Qadha puasa. Berapa takaran Fidyah satu orang per hari yang ditinggalkan? Kapan membayar Fidyah?
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Dalam Islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Dalam keterangan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca juga: Kapan Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 2022? Simak 3 Tahapan Sidang dan Link Streaming
Berapa Takaran Fidyah untuk Satu Orang Per Hari?
Total fidyah nantinya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadan.
Berikut ini takaran membayar fidyah:
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
3. Menurut Kalangan Hanafiyah
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu
Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk berpuasa.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.
Baca juga: Isbat Awal Ramadan 1443 H, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
Persiapan Sebelum Ramadan
Ketika menjelang bulan Ramadan, ada baiknya umat muslim mempersiapkan diri menyambut bulan yang suci.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan, dikutip dari laman Baznas Jawa Barat:
1. Perkuat Iman dan Takwa
Sesuai hadis Nabi SAW, dari Abu Hurairah, ia berkata:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).
Iman adalah perkara paling dasar yang harus dimiliki orang islam.
Pada bulan Ramadan, Allah SWT memberi pahala yang berlipat kepada hamba-Nya yang beriman dan beramal.
2. Perdalam ilmu agama
Bulan Ramadan akan lebih maksimal jika dimanfaatkan untuk mencari ilmu yang berkaitan dengan bulan suci Ramadan.
Membekali diri dengan ilmu agama akan menambah keimanan dan mempraktekkan ibadah sunah di bulan Ramadan, seperti salat tarawih, membaca Al-Quran, dan I’tikaf di masjid.
3. Persiapkan kesehatan jasmani dan rohani
Ketika mulai berpuasa, tubuh perlu stamina yang baik.
Kesehatan fisik yang sehat adalah persiapan penting untuk menghadapi perubahan pola makan selama bulan Ramadan.
Selain itu, kesehatan rohani juga penting untuk menguatkan seorang muslim menjalani puasa dan menahan hawa nafsu.
4. Membayar puasa sebelumnya
Seseorang yang masih memiliki hutang puasa harus segera melunasinya.
Hal ini adalah kewajiban bagi yang mampu mengqadha dengan puasa.
Terdapat beberapa golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan yaitu orang yang sakit, musafir, dan wanita yang sedang haid dan nifas.
Ketiga golongan tersebut harus membayarkan puasa Ramadan yang mereka tinggalkan, seperti tertulis dalam ayat berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadan 2022