Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Waktu Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban, Boleh Dilaksanakan saat Hari Tasyrik

Inilah waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban, dilaksanakan setelah salat Idul Adha.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Waktu Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban, Boleh Dilaksanakan saat Hari Tasyrik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Inilah waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban, dilaksanakan setelah salat Idul Adha. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Adapun ketentuan untuk membeli hewan kurban yakni harus sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Lantas, kapan waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban?

Berikut ini waktu utama menyembelih hewan kurban sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Dilansir laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

BERITA TERKAIT

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Sumbang Sapi Kurban Masing-masing Berbobot 1 Ton ke PP Muhammadiyah

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Ketentuan tersebut sesuai panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diterbitkan Kementerian Agama.

Lapak jualan hewan kurban Nurul di kawasan Jalan K H Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).
Lapak jualan hewan kurban Nurul di kawasan Jalan K H Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 itu, terdapat penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam:

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas