Pertaspi Didirikan, Wadahi Pelaku Tata Rias Semipermanen di Indonesia
Tujuan utamanya menjadi organisasi resmi yang menaungi para pelaku bisnis dan tenaga ahli atau profesional tata rias semipermanen
Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA - Tata rias semipermanen atau semipermanen make up (SPMU) sudah menjadi profesi penting seiring meningkatnya kebutuhan terhadap jasa tersebut di tengah masyarakat.
Hal itu tak lepas dari kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, untuk tampil cantik dalam berbagai momen.
Layanannya meliputi dua tipe, pertama dari sulam alis, sulam bibir, hingga sulam garis mata (eyeliner).
Kedua, layanan camouflage atau kamuflase seperti memperbaiki garis rambut (hairline), hingga menutupi stretch mark (Stretch mark cover up) pada bagian tubuh.
Tak heran pemilik usaha klinik kecantikan, salon, studio, hingga home treatment seperti jamur di musim hujan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Jumlahnya ribuan.
Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Pakai Setting Spray Ini, Buat Makeup Mudah Luntur
Melatarbelakangi maraknya pelaku tata rias semipermanen, pelaku tata rias semipermanen di Indonesia mendirikan Perkumpulan Ahli Tata Rias Semipermanen Indonesia (Pertaspi)
"Tujuan utamanya menjadi organisasi resmi yang menaungi para pelaku bisnis dan tenaga ahli atau profesional tata rias semipermanen atau Semipermanen Make Up (SPMU) di Indonesia agar mempunyai kualitas yang bertaraf internasional sehingga dapat bersaing dengan tenaga ahli atau profesional dari negara lain," ujar Anggie Rassly, selaku Ketua Pertaspi.
Ide pembentukan Pertaspi, menurut Anggie, untuk meningkatkan kredibilitas bagi para tenaga ahli SPMU.
"Sehingga kekhawatiran konsumen atas kasus-kasus malapraktik sulam alis, sulam bibir atau lainnya yang selama ini masih banyak terjadi dapat dihindari," terangnya.
Drg I Putu Suprapta, MSc, CMC, perwakilan dari bidang kedokteran sekaligus Dewan Etik Pertaspi, menambahkan bahwa pendirian perhimpunan untuk membimbing para SPMU sangat penting.
Sebab, dengan begitu SPMU memiliki pedoman jelas sehingga masyarakat luas sebagai konsumen semakin paham tentang sulam alis atau sulam bibir yang aman dan tidak takut mencoba.
"Edukasi mengenai bagaimana menjaga kebersihan, penggunaan alat yang benar, dan prosedur pengerjaan yang sesuai standar internasional adalah salah satu bagian dari program kegiatan Pertaspi," ucap Putu Suprapta.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri melihat tata rias semipermanen sebagai profesi penting untuk melengkapi tren Wellness & Beauty Tourism seperti di Thailand dan Korea Selatan.
SPMU Indonesia sebenarnya sudah diakui oleh konsumen dari Singapura dan Malaysia yang datang khusus ke Indonesia untuk melakukan sulam alis dan sulam bibir.
Baca juga: Rekomendasi Make Up Murah Rp20 Ribuan, Ada Hanasui, Implora hingga Marck, Cocok untuk Remaja
Namun, wadah resmi yang menunjang, membimbing, dan melindungi tenaga ahli/profesional SPMU agar terus go international tetap diperlukan.
“Harapan kami adalah semoga kedepannya, Indonesia tidak hanya dikenal dengan wisata alam dan budaya, tapi juga wisata kecantikan (Wellness & Beauty Tourism). Jika dengan ini jumlah turis mancanegara semakin meningkat, maka dampak positif bagi perekonomian Indonesia pun akan muncul. Untuk aspek dalam negeri, hal ini akan juga membuka peluang lapangan kerja baru di bidang kecantikan,” ujar Deputy Bidang Industri dan Investasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Hengky Manurung.
Pertaspi, menurut Anggie, akan secara berkala menggelar pelatihan dan workshop.
Kemudian digelar pula forum diskusi bulanan membahas isu terbaru, dan kompetisi tahunan di dalam negeri maupun luar negeri.
"Misi Pertaspi melalui program ini adalah agar semua pelaku bisnis dan tenaga ahli profesional SPMU dapat bergabung menjadi anggota Pertaspi dan bersama-sama berkembang meningkatkan industri Tata Rias Semipermen Indonesia," ucap Anggie.
Foto: Jumpa pers pendirian Perkumpulan Ahli Tata Rias Semipermanen Indonesia (Pertaspi). (Dok Pertaspi)