Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Berikut Manfaat, Hal yang Diatur, dan Dasar Hukumnya
Simak pengertian dari perjanjian pra nikah yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian mengenai perjanjian pra nikah beserta manfaat, hal yang diatur, hingga dasar hukumnya.
Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan.
Perjanjian ini dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya sebagai bentuk pengesahan keduanya menjadi pasangan suami istri.
Dikutip dari legalitas.org, selama tak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam, perjanjian pra nikah hukumnya boleh.
Baca juga: Yakin dengan Christian Sugiono, Titi Kamal Tak Buat Perjanjian Pra Nikah
Manfaat perjanjian pra nikah dibuat
1. Untuk memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri.
Hal ini bertujuan agar harta keduanya tidak bercampur.
2. Utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak.
3. Tak perlu meminta persetujuan pasangan jika akan menjual harta kekayaan yang dimiliki.
4. Tak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan kekayaannya jika ingin mengajukan fasilitas kredit.
5. Untuk menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.
6. Untuk melindungi kepentingan pihak istri jika suami melakukan poligami.
7. Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tak sehat.
Hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah