Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Berikut Manfaat, Hal yang Diatur, dan Dasar Hukumnya

Simak pengertian dari perjanjian pra nikah yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Berikut Manfaat, Hal yang Diatur, dan Dasar Hukumnya
Freepik
ILUSTRASI pernikahan - Perjanjian pra nikah dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya sebagai bentuk pengesahan keduanya menjadi pasangan suami istri. Berikut pengertian dari perjanjian pra nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian mengenai perjanjian pra nikah beserta manfaat, hal yang diatur, hingga dasar hukumnya.

Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan.

Perjanjian ini dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya sebagai bentuk pengesahan keduanya menjadi pasangan suami istri.

Dikutip dari legalitas.org, selama tak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam, perjanjian pra nikah hukumnya boleh.

Baca juga: Yakin dengan Christian Sugiono, Titi Kamal Tak Buat Perjanjian Pra Nikah

Manfaat perjanjian pra nikah dibuat

1. Untuk memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri.

Hal ini bertujuan agar harta keduanya tidak bercampur.

Berita Rekomendasi

2. Utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak.

3. Tak perlu meminta persetujuan pasangan jika akan menjual harta kekayaan yang dimiliki.

4. Tak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan kekayaannya jika ingin mengajukan fasilitas kredit.

5. Untuk menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

6. Untuk melindungi kepentingan pihak istri jika suami melakukan poligami.


7. Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tak sehat.

Ilustrasi Pernikahan - Salah satu manfaat dari perjanjian pra nikah adalah utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak.
Ilustrasi Pernikahan - Salah satu manfaat dari perjanjian pra nikah adalah utang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak. (ISTIMEWA)

Hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas