Kenali Tanda-Tanda Kalau Jika Seseorang Alami Gangguan Psikopat, Salah Satunya Ingkar Janji
Orang yang mengalami gangguan khusus psikopat identik dengan perbuatan sadis nan mengerikan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang mengalami gangguan khusus psikopat identik dengan perbuatan sadis nan mengerikan.
Namun, menurut Psikolog Klinis, Dra. Astrid Regina Sapiie menegaskan bahwa seorang psikopat tak melulu melakukan tindakan keji yang ekstrem.
Baca juga: Pakar Kriminolog Forensik Sebut Istilah Psikopat Cuma Jadi Pembelaan Rudolf Pelaku Pembunuh Icha
"Tapi bisa saja ditandai dengan ciri-ciri perilaku yang ‘ringan’ tetapi tidak disertai dengan rasa bersalah dan tidak adanya kontrol," ungkapnya pada siaran Radio Sonora FM, Kamis (24/11/2022).
Setidaknya ada beberapa tanda-tanda seorang psikopat.
Pertama, orang tersebut punya kecenderungan tidak taat pada norma.
Misalnya kerap berbuat kesalahan atau ingkar janji.
Kedua, tidak merasa bersalah dengan perbuatannya yang melanggar norma dan nilai.
Baca juga: Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Rizky Billar: Orang Dengar Satu Sisi, Pasti Anggap Gua Psikopat
Misalnya merusak benda milik orang lain, lalu dikembalikan begitu saja tanpa merasa bersalah.
Atau melukai orang lain dan mencuri, tapi tidak tidak menganggap apa yang dilakukan itu salah.
Ketiga, tidak punya kontrol akan dirinya seperti perasaan sungkan, tidak nyaman dan sebagainya.
"Pada psikopat tidak ada, karena tidak terbangun dengan baik super egonya," kata Dra Astrid.
Secara moral, mereka yang mengalami gangguan psikopat tidak punya nilai-nilai untuk bisa mengendalikan perilakunya.
Menurut Dra hal ini bisa diketahui sejak kecil.
Contohnya anak cenderung bangga dan gemar melakukan tindakan tidak baik.
Senang dan malah memunculkan kegembiraan ketika menyiksa hewan.
"Itu bakat psikopat yang bisa dilihat dari anak kecil ketika norma dilanggar dan anak merasa tidak bersalah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.