Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Niat Mandi Wajib sebelum Ramadhan, Disertai Hukum, Tata Cara dan Waktu yang Tepat Melaksanakannya

Inilah niat mandi wajib atau mandi keramas menjelang puasa Ramadhan: Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
zoom-in Niat Mandi Wajib sebelum Ramadhan, Disertai Hukum, Tata Cara dan Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Freepik
Ilustrasi mandi wajib. Inilah niat mandi wajib atau mandi keramas menjelang puasa Ramadhan: Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah niat mandi wajib atau mandi keramas menjelang puasa Ramadhan, disertai dengan tata caranya.

Berbagai persiapan dilakukan umat muslim menjelang bulan suci Ramadhan, di antaranya mandi wajib.

Mandi keramas sebelum puasa hukumnya tidak wajib, kecuali bagi yang berhadas besar dan akan melakukan ibadah.

Niat mandi wajib berbunyi:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'aala.

Baca juga: Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Hukumnya

Berita Rekomendasi

Tata Cara Mandi Wajib

1. Niat.

2. Mendahulukan mengambil air wudu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudu terlebih dahulu.

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.

4. Membaca 'Bismillahirrahmaanirrahiim,' pada permulaan mandi.

5. Membasuh seluruh badan menggunakan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.

6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.

7. Membasuh badan sampai tiga kali.

8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.

Sebab Seorang Melakukan Mandi Wajib

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, berikut sebab seseorang melakukan mandi wajib:

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut Junub.

- Keluar mani karena bersetubuh atau sebab lainnya.

- Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).

- Wiladah (setelah melahirkan).

- Selesai haid.

Bagi seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

- Melaksanakan salat.

- Melakukan thawaf di Baitullah.

- Memegang kitab suci Al-Qur'an.

- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an.

- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.

- Berdiam diri di masjid.

Mandi Wajib Dulu atau Sahur Dulu?

Hukum mengenai mandi junub saat bulan Ramadan dibahas dalam program Tribunnews - Tanya Ustaz.

Dalam video yang berjudul TANYA USTAZ : Mandi Junub setelah Imsyak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadhan?, Dr. H. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag.selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, IAIN Surakarta memberikan tausiah soal Mandi Junub setelah Imsyak.

Apakah mandi junub atau kondisi junub ketika sudah memasuki waktu subuh, apakah tetap sah puasanya?

Ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

Dr. H. Syamsul Bakri menjelaskan, Rasulullah SAW ketika itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu subuh, dan Rasulullah dalam keadaan junub, maka kemudian Rasulullah melakukan mandi junub dan melanjutkan puasa.

Artinya, kondisi junub bukanlah merupakan syarat sahnya puasa.

Kondisi junub juga tidak membatalkan puasa, baik junub karena hubungan suami istri maupun junub karena bermimpi, dan lainnya.

Jadi ketika seseorang dalam kondisi junub dan sudah memasuki waktu subuh, maka puasanya tetap sah.

Bahkan, jika kondisi junub itu sampai siang di bulan Ramadhan, puasanya juga tetap sah.

Akan tetapi, ia berdosa karena tidak melaksanakan sholat subuh.

Kesimpulannya, tidak ada masalah jika seseorang dalam kondisi junub tetap melakukan atau melaksanakan ibadah puasa.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas