Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Lafal Latin
niat zakat fitrah diri sendiri-keluarga:Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Namun, dikutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf.
Di antaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
Baca juga: 3 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Waktunya
2. Bogor
Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Ternyata, ada perbedaan nilai zakat fitrah bila diuangkan di antara kedua wilayah ini.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, nilai zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah di Kota Bogor adalah Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
3. Depok
Baznas Kota Depok juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.
"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dikutip dari berita.depok.go.id.
"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," tambahnya.
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
4. Tangerang
Zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa juga ditetapkan untuk wilayah Kota Tangerang.
Hal ini sesuai dengan keputusan Baznas Provinsi Banten.
Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Tangerang yang ditetapkan Baznas Provinsi Banten pada Ramadhan 2023 telah dikonversi dengan mata uang rupiah dan beras.
Tak hanya itu, Baznas Provinsi Banten juga menetapkan besaran fidyah dan kifarat.
Dikutip dari TribunBanten.com, besaran fidyah dan kifarat adalah Rp 60 ribu per orang.
5. Bekasi
Terakhir, ada Bekasi yang menetapkan besaran zakat fitrah pada 2023.
Untuk Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah pada 2023 sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Lain halnya dengan Kota Bekasi.
Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bekasi sebesar Rp 40 ribu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Abdul Rosid) (TribunnewsBogor.com/Tsaniyah Faidah)