Bullying di Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Anak Jika Mengalaminya?
Pada periode 2016 hingga 2020, KPAI menerima aduan dari 480 anak yang menjadi korban bullying di sekolah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan dari 480 anak yang menjadi korban bullying di sekolah pada periode 2016 hingga 2020.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Anak dan Remaja (Psikiatri) RS Pondok Indah dr. Anggia Hapsari, Sp. K. J, Subsp. A. R. (K) pun mengajak korban bullying agar memberanikan diri lakukan hal ini.
Pertama, cari bantuan untuk keluar dari tindak perundungan, jangan menunggu terlalu lama.
"Apalagi jika sudah merasa cemas saat berangkat ke sekolah atau terjaga pada malam hari," ungkap dr Anggia pada keterangannnya, Selasa (25/7/2023).
Terutama jika sudah mencampuri kehidupan secara negatif.
Baca juga: FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Segera cari pertolongan dari orang dewasa yang bisa dipercaya. Kedua, berbicaralah dengan petugas sekolah.
Berbicaralah dengan kepala sekolah atau pembimbing yang ada di sekolah mengenai situasi tersebut, sehingga perundungan dapat dihentikan sesegera mungkin.
Langkah-langkah yang diambil dapat berupa menghukum si perundung atau mengadakan mediasi untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketahui bahwa ada anak-anak lain di sekolah yang mengalami masalah serupa.
Maka peraturan dan protokol bisa ditetapkan untuk alasan yang baik.
Jika orangtua, rencanakan pertemuan dengan pengurus sekolah alih-alih mengatasi sendiri situasi tersebut.
"Laporkan perundungan di dunia maya kepada penyedia layanan internet. Ambil langkah hukum, dan kontak penegak hukum setempat," pungkasnya.