Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Jutaan Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Pasaran, Apa Bahayanya untuk Kulit? 

BPOM RI masih ditemukan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. Apa saja bahayanya untuk kulit?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jutaan Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Pasaran, Apa Bahayanya untuk Kulit? 
pixabay
Ilustrasi. BPOM RI masih ditemukan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. Apa saja bahayanya untuk kulit? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM RI masih ditemukan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. Apa saja bahayanya untuk kulit?

Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia menuturkan, temuan kosmetik ilegal itu ada di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: BPOM: Tren Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia Naik 10-20 Persen Setiap Tahun

"Untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia,   ungkap Plt. Kepala BPOM dalam konferensi pers Jumat (8/12/2023).

Sementara untuk bahan dilarang/berbahaya yang ditemukan pada kosmetik didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah. 

Baca juga: Klaim yang Tidak Diizinkan dalam Produk Kosmetik untuk Mengobati Jerawat

Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. 

Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).

Berita Rekomendasi

Sedangkan penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. 

Kolase foto Ilustrasi kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya dan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8/2022).
Kolase foto Ilustrasi kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya dan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8/2022). (Kolase Tribunnews/TribunJakarta)

Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah dengan kandungan merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal," ujar dia.

Ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering hingga fungsi organ terganggu, sehingga harus berhati-hati.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

 Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas