Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Merkuri Menurut BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Merkuri Menurut BPOM
IG @bpom_ri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Ini daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Seperti merkuri, asam retinoat, hingga pewarna merah.

Hal tersebut disampaikan BPOM melalui akun resmi Instagramnya, @bpom_ri.

Produk-produk ini masuk ke dalam public warning berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak September 2022 hingga Oktober 2023.

Berikut 8 skincare yang mengandung merkuri:

1. HB Glow Platinum Super Dosting Pink

2. Klip 80's Day and Night Cream

Rekomendasi Untuk Anda

3. Natural 99 Vitamin E Jingga & Putih

Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Merkuri Menurut BPOM
Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Merkuri Menurut BPOM (IG @bpom_ri)

4. Pemutih Dokter

5. Qweena Skincare Night Cream

6. Sin Jung (SJ) Night Cream

7. Tabita Daily and Night Cream

8. Walet Racikan Putih

Selain itu, BPOM juga merilis sederet kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, yakni:

1. Babyface Solution 3 Hidroquinon Tretinoin

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas