Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Merkuri Menurut BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Seperti merkuri, asam retinoat, hingga pewarna merah.
Hal tersebut disampaikan BPOM melalui akun resmi Instagramnya, @bpom_ri.
Produk-produk ini masuk ke dalam public warning berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak September 2022 hingga Oktober 2023.
Berikut 8 skincare yang mengandung merkuri:
1. HB Glow Platinum Super Dosting Pink
2. Klip 80's Day and Night Cream
3. Natural 99 Vitamin E Jingga & Putih
4. Pemutih Dokter
5. Qweena Skincare Night Cream
6. Sin Jung (SJ) Night Cream
7. Tabita Daily and Night Cream
8. Walet Racikan Putih
Selain itu, BPOM juga merilis sederet kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, yakni: