Mengenal Miqat dalam Ibadah Umrah, Ada Miqat Zamani dan Miqat Makani
Mengenal miqat dalam Umrah, batas waktu atau tempat dimulainya para jamaah untuk berihram sekaligus memulai niat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum melaksanakan ibadah umrah, jemaah harus memperhatikan beberapa hal termasuk miqat.
Dilansir laman kemenag.go.id, miqat merupakan batas waktu atau tempat dimulainya para jamaah umrah maupun haji untuk berihram sekaligus memulai niat.
Adapun miqat terbagi mejadi dua macam, yakni miqat zamani dan miqat makani.
Baca juga: Bacaan Talbiyah dalam Ibadah Umrah dan Haji: Labbaikallahumma Labbaik
Miqat zamani adalah batas waktu awal pelaksanaan ibadah umrah maupun haji, sedangkan miqat makani adalah batas tempat awal dimulainya ibadah tersebut.
Mengutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang ditulis M. Syukron Maksum, berikut penjelasan terkait miqat zamani dan miqat makani.
Miqat Zamani
Miqat zamani yakni batas waktu awal atau kapan pelaksanaan ibadah umrah maupun haji boleh dilakukan.
Empat Imam Mazhab sepakat bahwa ibadah umrah boleh dilakukan pada semua hari dalam setahun, kecuali lima hari menurut ulama Hanafi, yakni:
- Hari Arafah
- Empat hari setelah Hari Arafah
Menurut ulama Hanafi mengerjakan ibadah umrah pada hari-hari tersebut adalah makruh atau mendekati haram.
Miqat Makani
Miqat makani yakni batas tempat awal dimulainya ibadah atau dari tempat mana ibadah umrah boleh dilaksanakan.
Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah umrah maupun haji yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari nomor 1427)
Inilah tempat awal dimulainya ibadah umrah boleh dilaksanakan (miqat makani):
1. Dzul Hulaifah atau Bir 'Ali (450 km dari Makkah) adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah atau Rabiq (dulu Mahya'ah, 204 km dari Makkah) adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir dan wilayah-wilayah Maghrib.