Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Jangan Cuma Lihat Kandungan, Cek Label dan Izin Edar Pastikan Skincare Aman Bagi Kulit

Sebelum membeli, alangkah lebih baik cari tahu dulu fungsi dan manfaat skincare dan sesuaikan dengan kebutuhan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jangan Cuma Lihat Kandungan, Cek Label dan Izin Edar Pastikan Skincare Aman Bagi Kulit
HO/Bellvada
Ilustrasi Skincare - Penggunaan skincare sudah menjadi kebutuhan seiring kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan kulit. Apalagi kesehatan kulit juga menunjang penampilan. Sebelum membeli, alangkah lebih baik cari tahu dulu fungsi dan manfaat skincare dan sesuaikan dengan kebutuhan termasuk mencari tahu bagaimana cara menggunakannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan skincare sudah menjadi kebutuhan seiring kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan kulit. Apalagi kesehatan kulit juga menunjang penampilan. 

Saat ini begitu banyak pilihan skincare yang tersedia. Namun, tidak semua orang tahu mengenai fungsi utama dari skincare tersebut.




Sebelum membeli, alangkah lebih baik cari tahu dulu fungsi dan manfaat skincare dan sesuaikan dengan kebutuhan termasuk mencari tahu bagaimana cara menggunakannya.

Perhatikan pula komposisi dan kandungan dalam produk.

Periksa, adakah bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang? 

Baca juga: Mengenal Q10+, Bahan Kandungan Skincare yang Berfungsi Membangkitkan Tenaga Sel

Cocokkah jenis skincare tersebut dengan jenis kulit dan ketahui pasti kapan batas kedaluwarsa produk.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, berikut tips bagaimana memilih skincare yang aman:

1. Kemasan

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi kemasan produk. Kemasan yang baik memiliki kondisi yang baik, bentuk dan warnanya pun merata. Kemasan juga tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil.

2. Label

Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap.

Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.

3. Cek Izin Edar BPOM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas