Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Perlukah Tanda Lahir Dihilangkan? Begini Kata Dermatologis

Tanda lahir merupakan area kulit yang berubah warna atau menonjol. Biasanya terlihat saat lahir atau dalam beberapa minggu setelah lahir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Perlukah Tanda Lahir Dihilangkan? Begini Kata Dermatologis
Fox News via Grid.id
Ilustrasi : Tanda lahir di kulit, apa penyebabnya? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa anak yang memiliki tanda lahir di salah satu bagian tubuhnya. 

Tanda lahir sendiri merupakan area kulit yang berubah warna atau menonjol. 

Biasanya terlihat saat lahir atau dalam beberapa minggu setelah lahir.

Lantas, haruskah tanda lahir dihilangkan? Terkait hal ini, Dermatologis Dr. Hafiza Fikri, Sp. KK beri penjelasan.

Menurutnya, ada beberapa kondisi tanda lahir perlu dihilangkan.

Pertama, tanda lahir tersebut menyebabkan gangguan fungsional pada anak. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada gangguan fungsional. Biasanya kita arahkan ke pediatri dermatologis," ungkapnya saat ditemui di bilangan Jakarta, Senin (16/9/2024). 

Gangguan fungsional adalah sekelompok kondisi yang ditandai dengan gejala fisik yang tidak terkait dengan penyakit neurologis atau gangguan lainnya. 

Baca juga: Bukan Dialog yang Bikin Laura Basuki Grogi, Tapi Alergi dan Masalah Kulit Lainnya

Jika dibiarkan, gangguan fungsional ini bisa menganggu bahkan memengaruhi kualitas hidup seseorang. 

Sebagai contoh, tanda lahir seperti Hemangioma. 

Hemangioma merupakan penumpukan pembuluh darah yang abnormal pada kulit atau organ dalam.

Bisa muncul sebagai benjolan merah atau ungu di mana saja pada tubuh, terutama di wajah, dada, dan punggung.

Biasanya Hemangioma cenderung tidak berbahaya. 

Namun, pada beberapa kasus hemangioma dapat mudah berdarah atau terasa nyeri

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas