Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Ketentuan Qadha Puasa dan Bacaan Niatnya
Melaksanakan qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban, berikut ketentuan jika lupa jumlah utang.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam yang mempunyai utang puasa Ramadan harus segera menggantinya.
Qadha puasa Ramadan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada bulan Ramadhan, tapi tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh.
Qadha puasa Ramadan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.
Puasa Qadha dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun, bagaimana jika lupa jumlah utang puasa?
Dilansir laman kemenag.go.id, melaksanakan qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban.
Baik qadha puasa untuk dirinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Akan tetapi, tidak mustahil terjadi bahwa jumlah hari yang harus qadha puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang sulit diketahui jumlah harinya.
Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum.
Baca juga: Hukum dan Tata Cara Membayar Utang Puasa dengan Qadha, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang.
Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.
Kedua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.