Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?

Terkait utang puasa ini, Al Quran telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUKA PUASA - Warga menerima makanan untuk berbuka puasa pada hari pertama bulan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Berikut cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Jika sudah terlanjur melewatkannya, seseorang itu wajib untuk langsung membayarnya sebelum Ramadan selanjutnya datang
  • Selain itu, seseorang itu juga diwajibkan membayar fidyah yang merupakan denda atau kifarat karena menunda utang puasa tanpa uzur syari
  • Terkait utang puasa ini, Al Quran telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184

 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan dilaksanakan dan ibadah ini wajib dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam.

Namun, sebelum menghadapi bulan Ramadan ini, sering kali ada pertanyaan mengenai utang puasa pada Ramadan sebelumnya yang belum diganti karena ada uzur tertentu, seperti haid, nifas, musafir, orang sakit, lansia, dan sebagainya.

Namun, jika sudah bertahun-tahun utang puasanya sengaja belum diganti, maka hal tersebut akan menjadi dosa. 

Lantas, bagaimana caranya membayar utang puasa yang sudah menumpuk bertahun-tahun?

Jika sudah terlanjur melewatkannya, seseorang itu wajib untuk langsung membayarnya sebelum Ramadan selanjutnya datang.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, seseorang itu juga diwajibkan membayar fidyah yang merupakan denda atau kifarat karena menunda utang puasa tanpa uzur syari.

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk membayar utang puasa Ramadan, dapat dilakukan dalam dua cara:

  1. Menggantinya dengan qada puasa mulai dari bulan syawal hingga menjelang Ramadan selanjutnya
  2. Membayar fidyah bagi yang mampu

Terkait utang puasa ini, Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, mengatakan secara umum aturan di atas sudah benar adanya.

Sayyaf juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki utang puasa wajib mengqada (mengganti) puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkan, meskipun sudah tertunda selama bertahun-tahun.

"Puasa pengganti tidak wajib dilakukan berturut-turut, boleh dicicil," jelas Sayyaf, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Ketentuan Qadha Puasa dan Bacaan Niatnya

Jika puasa ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur seperti sakit atau perjalanan, tapi tidak segera diqada hingga melewati Ramadan berikutnya, kata Sayyaf, sebagian pandangan ulama Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa orang itu wajib membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut, di samping wajib melakukan qada.

"Jika hutang puasa bertahun-tahun, fidyah yang dibayarkan dihitung per hari hutang, dikalikan jumlah tahun keterlambatan," ucapnya.

Jumlah Fidyah: Satu mud (kurang lebih 6,75 - 7 ons atau 0,6 kg-0,7 kg) makanan pokok (beras/nasi) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun, fidyah ini diberikan kepada fakir miskin, pemberiannya bisa berupa beras atau makanan jadi. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas