Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?

Terkait utang puasa ini, Al Quran telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUKA PUASA - Warga menerima makanan untuk berbuka puasa pada hari pertama bulan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Berikut cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Jika sudah terlanjur melewatkannya, seseorang itu wajib untuk langsung membayarnya sebelum Ramadan selanjutnya datang
  • Selain itu, seseorang itu juga diwajibkan membayar fidyah yang merupakan denda atau kifarat karena menunda utang puasa tanpa uzur syari
  • Terkait utang puasa ini, Al Quran telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184

 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan dilaksanakan dan ibadah ini wajib dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam.

Namun, sebelum menghadapi bulan Ramadan ini, sering kali ada pertanyaan mengenai utang puasa pada Ramadan sebelumnya yang belum diganti karena ada uzur tertentu, seperti haid, nifas, musafir, orang sakit, lansia, dan sebagainya.

Namun, jika sudah bertahun-tahun utang puasanya sengaja belum diganti, maka hal tersebut akan menjadi dosa. 

Lantas, bagaimana caranya membayar utang puasa yang sudah menumpuk bertahun-tahun?

Jika sudah terlanjur melewatkannya, seseorang itu wajib untuk langsung membayarnya sebelum Ramadan selanjutnya datang.

Selain itu, seseorang itu juga diwajibkan membayar fidyah yang merupakan denda atau kifarat karena menunda utang puasa tanpa uzur syari.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk membayar utang puasa Ramadan, dapat dilakukan dalam dua cara:

  1. Menggantinya dengan qada puasa mulai dari bulan syawal hingga menjelang Ramadan selanjutnya
  2. Membayar fidyah bagi yang mampu

Terkait utang puasa ini, Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, mengatakan secara umum aturan di atas sudah benar adanya.

Sayyaf juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki utang puasa wajib mengqada (mengganti) puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkan, meskipun sudah tertunda selama bertahun-tahun.

"Puasa pengganti tidak wajib dilakukan berturut-turut, boleh dicicil," jelas Sayyaf, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Ketentuan Qadha Puasa dan Bacaan Niatnya

Jika puasa ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur seperti sakit atau perjalanan, tapi tidak segera diqada hingga melewati Ramadan berikutnya, kata Sayyaf, sebagian pandangan ulama Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa orang itu wajib membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut, di samping wajib melakukan qada.

"Jika hutang puasa bertahun-tahun, fidyah yang dibayarkan dihitung per hari hutang, dikalikan jumlah tahun keterlambatan," ucapnya.

Jumlah Fidyah: Satu mud (kurang lebih 6,75 - 7 ons atau 0,6 kg-0,7 kg) makanan pokok (beras/nasi) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun, fidyah ini diberikan kepada fakir miskin, pemberiannya bisa berupa beras atau makanan jadi. 

Masing-masing cara membayar utang puasa tentu memiliki kaidah dan ketentuan syariat. Terkait utang puasa ini, Al Quran telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Untuk menghindari adanya persoalan seperti ini, Sayyaf pun menganjurkan agar segera mengqada puasa sesuai kemampuan, memperbanyak istighfar atas kelalaian menunda hutang puasa, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kelalaian tersebut di masa depan.

Sebagai catatan, meski waktu dalam melunasi utang puasa Ramadan terbilang cukup panjang, di dalam agama Islam dianjurkan untuk menyegerakan segala bentuk amal baik, alih-alih menunda-nundanya. Segera melunasi utang puasa Ramadan sama dengan bukti tanggung jawab atas kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mematuhi perintah Allah SWT.

Baca juga: Mengenal Apa Saja Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Wajibnya

Keutamaan Membayar Utang Puasa dengan Fidyah

Membayar fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki berbagai keutamaan yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat:

  • Menggugurkan Kewajiban

Dengan membayar utang puasa dengan fidyah, seseorang telah melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam Islam.

  • Mendapat Pahala Bersedekah

Memberikan makanan kepada fakir miskin melalui fidyah bernilai sebagai sedekah yang berpahala besar di sisi Allah SWT.

  • Menjadi Bentuk Kepedulian Sosial

Fidyah membantu meringankan beban hidup orang miskin dan menjadi wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam.

  • Memperoleh Keberkahan dalam Rezeki

Allah menjanjikan keberkahan bagi mereka yang ikhlas membayar fidyah sebagai bentuk ketaatan dan ibadah.

  • Menjadi Bentuk Ketaatan kepada Allah

Dengan membayar fidyah sesuai syariat, seseorang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan Islam dan menjaga ketakwaan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas