4 Kriteria Orang yang wajib Membayar Fidyah
Mengenal empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, termasuk wanita hamil.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Besaran Fidyah
Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan seseorang.
Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan membayar fidyah.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini, biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang ditentukan sebesar Rp65.000,-/hari/jiwa
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Baca tanpa iklan