Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

4 Kriteria Orang yang wajib Membayar Fidyah

Mengenal empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, termasuk wanita hamil.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Ada empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah, termasuk ibu hamil yang berhalangan puasa di bulan Ramadhan.
  • Fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang berarti mengganti atau menebus. 
  • Tahun ini, nilai fidyah bentuk uang ditentukan sebesar Rp65.000,-/hari/jiwa.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah jika berhalangan puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang berarti mengganti atau menebus. 

Dalam hal ini, maksudnya beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa, tidak harus menggantinya di lain waktu.

Sebagai gantinya, orang itu akan diwajibkan membayar fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp65.000,-/hari/jiwa.

Diketahui, bulan puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan tiba.

Rekomendasi Untuk Anda

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M, sedangkan 1 Syawal pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M.

Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mengumumkan jadwal resmi puasa. Awal Ramadhan akan ditentukan setelah Sidang Isbat.

Baca juga: Doa agar Panjang Umur dan Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan

4 Kriteria Orang yang wajib Membayar Fidyah

Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada ketentuan terkait siapa saja yang boleh tidak berpuasa, sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Selengkapnya, ada empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah, yakni:

1. Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa

2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa

3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa

4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan

Besaran Fidyah

Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan seseorang.

Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan membayar fidyah.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini, biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang ditentukan sebesar Rp65.000,-/hari/jiwa

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas