Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Desak PP Manajemen ASN Disahkan, Soroti Isu PHK Guru Honorer

Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in DPR Desak PP Manajemen ASN Disahkan, Soroti Isu PHK Guru Honorer
Tribunnews.com/Chaerul Umam
GURU HONORER - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN di tengah munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN di tengah isu PHK guru honorer.
  • Rieke menilai aturan ini penting untuk mencegah ketidakpastian status kerja tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kesehatan di lingkungan pemerintahan.
  • Ia menegaskan penanganan isu PHK harus bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak tenaga honorer.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN di tengah munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer.

Menurut Rieke, aturan tersebut penting agar tidak muncul ketidakpastian status kerja bagi tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kesehatan di lingkungan pemerintahan.

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Rieke menilai isu PHK guru honorer harus segera disikapi secara bijaksana agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa dirinya merupakan salah satu inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam revisi tersebut, salah satu poin penting yang diperjuangkannya adalah penghapusan status honorer di pemerintahan.

“Tidak boleh lagi ada yang honorer. Harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK sebagai ASN non-PNS,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan perjuangan tersebut kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga honorer.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam beleid tersebut, pemerintah diamanatkan membentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN secara menyeluruh, termasuk pengalihan status tenaga honorer menjadi ASN non-PNS atau PPPK paling lambat 2026.

Menurut Rieke, UU ASN tidak pernah mengatur PHK bagi tenaga honorer. Sebaliknya, regulasi itu justru bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi para pekerja di lingkungan pemerintahan.

“UU ini tidak pernah mengamanatkan PHK honorer, tetapi memastikan kepastian status kerja menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Rieke juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen dan penetapan ASN agar tidak diwarnai praktik titipan maupun kepentingan politik.

Ia pun mengajak seluruh pihak ikut mengawal percepatan pengesahan PP Manajemen ASN agar polemik mengenai nasib tenaga honorer tidak terus berlarut.

“Tentu saja PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses pemilu dan pilkada,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas