Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Bolehkah Menikahkan Anak Angkat dengan Anak Kandung Sendiri?

Dalam buku Fikih Muslimah dari Turki, orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkah anak angkatnya itu dengan anak kandungnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Bolehkah Menikahkan Anak Angkat dengan Anak Kandung Sendiri?
freepik.com/freepic.diller
ADOPSI ANAK DALAM ISLAM - Ilustrasi pernikahan. Dalam buku Fikih Muslimah dari Turki, orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkah anak angkatnya itu dengan anak kandungnya. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam buku Fikih Muslimah yang berjudul asli Hanimlara Mahsus Ilmihal dari Turki, dijelaskan bahwa orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkan anak angkatnya tersebut dengan putrinya, jika anak angkatnya adalah laki-laki
  • Begitu pun sebaliknya, orang tua angkat boleh mengambil anak angkatnya (perempuan) sebagai menantu untuk putranya
  • Sementara pada zaman Rasulullah SAW, diperbolehkan bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Islam, mengadopsi atau mengangkat anak merupakan perbuatan yang mulia, bahkan sudah dikenal sejak zaman jahiliyah dan Rasulullah SAW sendiri melakukannya.

Kita diperbolehkan mengasuh anak-anak yang tidak punya sanak saudara dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan mahramiyah.

Dalam Islam terdapat aturan dan hukum yang berlaku ketika mengadopsi anak, seperti nasab anak angkat itu tidak boleh dinasabkan kepada pengadopsi atau ayah angkat karena hukumnya haram.

Kemudian menyamakan anak angkat dengan anak kandung sehingga tidak memperdulikan batas-batas mahram, juga tidak diberpolehkan, begitu pun dengan menganggap anak angkat berhak mendapatkan warisan seperti anak kandung.

Selain aturan-aturan terkait mengadopsi anak tersebut, sebagian masyarakat juga menanyakan soal apakah boleh orang tua menikahkan anak angkat dengan anak kandungnya sendiri.

Dalam buku Fikih Muslimah yang berjudul asli Hanimlara Mahsus Ilmihal dari Turki, dijelaskan orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkan anak angkatnya tersebut dengan putrinya, jika anak angkatnya adalah laki-laki.

Rekomendasi Untuk Anda

Begitu pun sebaliknya, orang tua angkat boleh mengambil anak angkatnya (perempuan) sebagai menantu untuk putranya.

Dengan ini, menikahkan anak angkat dengan anak kandung sendiri hukumnya boleh dan tidak ada larangan, asalkan tidak ada hubungan mahram, seperti saudara persusuan.

Anak angkat bukanlah anak kandung secara nasab, sehingga tidak termasuk mahram. 

Meskipun secara hukum sah, perlu dipertimbangkan dampak sosialnya karena hal ini dianggap tidak lumrah oleh sebagian masyarakat. 

Sementara pada zaman Rasulullah SAW, diperbolehkan bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, sebagaimana firman Allah SWT, dikutip dari laman resmi MUI Banten:

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzab: 37).

Baca juga: Sama-sama Adopsi Bayi Perempuan, Nagita Slavina dan Zaskia Sungkar Ungkap Beda Watak Lily-Humaira

Istri Zaid bin Haritsah dalam ayat ini adalah Zainab binti Jahsy RA, putri bibi Rasulullah SAW. 

Adapun, Nabi dulu pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. 

Kala itu, telah terlintas dalam hati Rasulullah SAW jika Zaid menceraikannya maka beliau akan menikahinya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas