Hukum Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah, Bolehkah?
Para ulama menjelaskan hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah berdasarkan jenis iddah yang dijalani.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
Hal ini karena hubungan pernikahan dengan suaminya benar-benar telah terputus, mantan suaminya pun tidak memiliki hak untuk rujuk.
Kecuali jika wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah secara sah dan alami. Dalam kondisi demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad baru.
Iddah Nikah Faskh
Bagi wanita yang mengalami pembatalan pernikahan (faskh) karena sebab tertentu, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar‘i lainnya, hukum lamarannya tergantung pada kondisi pernikahannya.
Jika faskh terjadi setelah adanya hubungan suami istri (dukhul), maka wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran, karena ia tetap wajib menjalani masa iddah.
Sebaliknya, jika faskh itu terjadi sebelum dukhul, maka dia boleh dilamar secara terang-terangan maupun dengan sindiran karena tidak ada masa iddah baginya.
Iddah Cerai Mati
Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil.
Selama masa tersebut, wanita ini tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan cara sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan telah berakhir dengan kematian suaminya.
Dengan demikian, semua wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan (sharih), karena ia masih terikat dengan pernikahan sebelumnya.
Adapun lamaran dengan sindiran (ta'ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang tidak lagi dapat dirujuk oleh suaminya, seperti janda karena talak bain kubra, pembatalan nikah (faskh), atau kematian suami.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan