Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Hukum Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah, Bolehkah?

Para ulama menjelaskan hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah berdasarkan jenis iddah yang dijalani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Hukum Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah, Bolehkah?
PIXABAY.COM -
MASA IDDAH - ILUSTRASI pernikahan. Para ulama menjelaskan hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah berdasarkan jenis iddah yang dijalani. 

Hal ini karena hubungan pernikahan dengan suaminya benar-benar telah terputus, mantan suaminya pun tidak memiliki hak untuk rujuk. 

Kecuali jika wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah secara sah dan alami. Dalam kondisi demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad baru.

Iddah Nikah Faskh

Bagi wanita yang mengalami pembatalan pernikahan (faskh) karena sebab tertentu, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar‘i lainnya, hukum lamarannya tergantung pada kondisi pernikahannya. 

Jika faskh terjadi setelah adanya hubungan suami istri (dukhul), maka wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran, karena ia tetap wajib menjalani masa iddah

Sebaliknya, jika faskh itu terjadi sebelum dukhul, maka dia boleh dilamar secara terang-terangan maupun dengan sindiran karena tidak ada masa iddah baginya.

Iddah Cerai Mati

Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil. 

Selama masa tersebut, wanita ini tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan cara sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan telah berakhir dengan kematian suaminya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan demikian, semua wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan (sharih), karena ia masih terikat dengan pernikahan sebelumnya. 

Adapun lamaran dengan sindiran (ta'ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang tidak lagi dapat dirujuk oleh suaminya, seperti janda karena talak bain kubra, pembatalan nikah (faskh), atau kematian suami. 

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas