Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Benarkan Jilatan dan Gigitan Kucing Bisa Membatalkan Salat?

Dijilat kucing tidak menjadi najis dan tak membatalkan salat. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingim wudu lagi, maka hal itu tak dilarang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Benarkan Jilatan dan Gigitan Kucing Bisa Membatalkan Salat?
Dok. Unsplash
JILATAN DAN GIGITAN KUCING - Ilustrasi kucing peliharaan. Kucing Dijilat kucing tidak menjadi najis dan tak membatalkan salat. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingim wudu lagi, maka hal itu tak dilarang. 

Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudu kembali, maka hal itu tidak dilarang. 

10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah salat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya. 

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16, menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan salat.

Namun, dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum, berikut selengkapnya:

  • Berbicara

Salat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan salat, maka salatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.

  • Banyak Bergerak

Selain bacaan, dalam salat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan. 

Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan salat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka salatnya menjadi batal. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka salatnya tidak batal.

  • Punya Hadats

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Untuk itu, ketika seseorang sedang menunaikan salat kemudian mengalami hadas kecil (misalnya buang angin dan buang air kecil) atau hadas besar (misalnya keluar darah haid), maka salatnya menjadi batal.

  • Terkena Najis

Selain suci dari hadas, syarat sah salat yang lainnya adalah suci badan, pakaian, dan tempat. 

Mengingat hal tersebut, salat seseorang akan menjadi batal ketika tiba-tiba terkena najis, misalnya pada pakaiannya. 

Namun demikian, salat tersebut tidak menjadi batal jika najisnya itu kering dan pakaiannya langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya jadi hilang.

  • Terbuka Aurat

Salat seseorang bisa menjadi batal ketika auratnya terbuka secara sengaja. Jika terbuka auratnya itu terjadi karena tidak disengaja, misalnya karena tertiup angin, maka salatnya tidak batal, dengan catatan seketika itu juga auratnya langsung ditutup kembali.

  • Berubah Niat

Bagi umat Islam, niat memiliki peran penting dalam sebuah ibadah, termasuk salat. Saat menunaikan salat, seorang muslim harus bisa menjaga hatinya dari bisikan yang bisa merusak niat. 

Pasalnya, ketika seseorang sedang salat kemudian dalam hatinya berniat akan membatalkan salat, maka saat itu pula salatnya menjadi batal, meskipun badan belum melakukan gerakan apa pun yang menunjukkan batalnya salat.

  • Membelakangi Kiblat
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas