Doa Mabit di Mina agar Meraih Keberkahan Saat Ibadah Haji
Jemaah haji wajib mabit di Mina selama waktu tertentu. Mabit ini dilakukan setelah mabit di Muzdalifah. Jemaah haji dianjurkan memperbanyak doa.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Mabit di Mina merupakan rangkaian ibadah haji dengan bermalam pada hari-hari Tasyrik setelah dari Muzdalifah, dan dinilai sah jika jemaah berada di Mina sebagian besar malam atau sebelum fajar.
- Karena keterbatasan area, pemerintah Arab Saudi memperluas Mina (tausi’atu Mina) yang juga dinyatakan sah oleh ulama dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Hukum mabit menurut mayoritas ulama adalah wajib dan akan dikenakan dam jika ditinggalkan, sementara Imam Abu Hanifah menganggapnya sunnah.
TRIBUNNEWS.COM - Mabit di Mina adalah ibadah yang dilakukan dengan bermalam pada malam 11 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah bagi nafar awal dan bermalam pada malam 11 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah bagi nafas tsani.
Jemaah haji wajib melakukan mabit di Mina setelah mabit di Muzdalifah.
Mina adalah daratan di dekat Muzdalifah dan Arafah, sekitar 7 kilometer dari Masjidilharam, Mekkah.
Mabit di Mina dianggap sah jika jemaah haji berada di Mina lebih dari separuh malam.
Namun, sebagian ulama berpendapat, mabit di Mina dianggap sah jika jemaah sempat berada di Mina sebelum terbit fajar yang kedua (fajar shadiq).
Mengenai lokasinya, sebagian besar jemaah haji Indonesia biasanya melaksanakan mabit di kawasan Harratul Lisan.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, sejak tahun 1984, pemerintah Arab Saudi terus melakukan perluasan wilayah Mina, hingga pada tahun 2001 diperkenalkan area tambahan yang dikenal sebagai tausi’atu Mina untuk menampung jemaah.
Kebijakan ini dilakukan karena kapasitas Mina terbatas, sementara jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.
Bermalam (mabit) di area perluasan Mina (tausi’atu Mina) dinyatakan sah.
Keputusan ini didasarkan pada hasil Mudzakarah ulama Indonesia tentang “Mabit di Luar Kawasan Mina” yang diselenggarakan pada 10 Januari 2001 di Jakarta oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga: Doa Mabit di Muzdalifah, Amalan Mustajab Saat Malam Puncak Ibadah Haji
Selain itu, ulama besar seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memberikan fatwa yang membolehkan mabit di kawasan perluasan Mina tersebut.
Hukum Mabit di Mina Menurut Mazhab
Menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, bermalam (mabit) di Mina termasuk amalan yang wajib dalam rangkaian ibadah haji.
Jika jemaah meninggalkannya, maka ada konsekuensi yang harus ditunaikan yaitu tidak mabit satu malam dikenai kewajiban membayar satu mud, dua malam dua mud, dan jika tidak mabit selama tiga malam, maka wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.
Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah serta pendapat baru (qaul jadid) dari Imam Syafi'i, hukum mabit di Mina tidak sampai wajib, melainkan sunnah.
Oleh karena itu, jemaah yang tidak melaksanakannya tidak dikenai kewajiban membayar dam.
Doa Mabit di Mina
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنِّي فَامْنُنْ عَلَى بِمَا مَنَنْتَ بِهِ عَلَى أَوْلِيَائِكَ وَأَهْلِ طَاعَتِكَ
Allāhumma hādzihi minnī famnun ‘alayya bimā mananta bihi ‘alā awliyā’ika wa ahli ṭā‘atika.
Artinya: "Ya Allah, tempat ini adalah Mina, anugerahilah aku apa yang Engkau telah anugerahkan kepada orangorang yang dekat dan taat kepada-Mu."
Doa Imam an-Nawawi Ketika Tiba di Mina
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي بَلَغَنِيْنَا سَالِمًا مُعَافًا، اللهم هَذِهِ مِنى قَدْ
أَتَيْتُهَا، وَأَنَا عَبْدُك،َ وَفِي قَبْضَتِكَ أَسْأَلُكَ أَنْ تَمُنَّ عَلَيَّ
بِمَا مَنَنْتَ بِهِ عَلَى أَوْلِيَائِك،َ اللهم إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ
الْحِرْمَانِ وَالْمُصِيبَةِ فِي دِينِي يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Alḥamdu lillāhi alladzī ballaghanīnā sāliman mu‘āfan, Allāhumma hādzihi Minā qad ataytuhā, wa anā ‘abduka, wa fī qabḍatika as’aluka an tamunna ‘alayya bimā mananta bihi ‘alā awliyā’ika. Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal-ḥirmān wal-muṣībah fī dīnī yā arḥamar-rāḥimīn
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menyampaikan aku ke sini (Mina) dengan selamat dan sehat. Ya Allah, inilah tempat bernama Mina, aku datang ke tempat ini sedang aku adalah hamba-Mu dan dalam genggaman-Mu. Aku memohon kepada-Mu, berilah aku nikmat sebagaimana nikmat yang Engkau berikan kapada kekasihkekasih-Mu. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari terhalang mendapatkan rahmatMu dan dari musibah pada agamaku, ya Allah, Yang Maha Pengasih dari segala Yang Pengasih."
Hikmah Mabit di Mina
Mengutip buku Manasik Haji dan Umrah 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah, mabit di Mina merupakan bagian lanjutan dari rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dari Aisyah Ra.: Rasulullah SAW melakukan ifadah (tawaf ke Makkah) pada waktu salat zhuhur, kemudian kembali ke Mina, lalu tinggal di Mina selama tiga hari Tasyriq. (HR. Ibnu Hibban)
Dari Abdurrahman bin Ya’mar ad-Daliyyi berkata: maka Rasulullah SAW bersabda: “...Hari-hari (tinggal) di Mina adalah tiga hari…”. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Selama berada di Mina, jemaah tidak hanya sekadar bermalam, tetapi juga diajak untuk menghayati makna spiritual dengan memperbanyak takbir, zikir, dan doa, serta meneladani perjalanan Rasulullah SAW dan para nabi terdahulu.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 203 yang memerintahkan umat Islam untuk banyak berzikir pada hari-hari yang telah ditentukan.
"Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya." (QS. Al-Baqarah: 203)
Selama mabit, terdapat dua amalan utama yang dilakukan jemaah.
Pertama, melontar jumrah, yaitu Jamrah Aqabah pada hari Nahar, serta Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.
Kedua, bermalam di Mina sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan hal ini dengan kembali ke Mina setelah melakukan tawaf ifadah dan menetap di sana selama tiga hari Tasyrik, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis.
Mina memiliki keistimewaan tersendiri. Meskipun pada hari-hari biasa terlihat lengang, pada musim haji kawasan ini mampu menampung jutaan jemaah.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Mina diibaratkan seperti rahim yang diluaskan oleh Allah SWT saat dibutuhkan.
Hal ini menunjukkan kekuasaan Allah serta menjadi pengingat bagi umat Islam untuk tidak khawatir terhadap keterbatasan tempat.
Secara makna, Mina juga disebut sebagai tempat harapan dan doa. Di sinilah para nabi dahulu bermunajat kepada Allah SWT. Bahkan disebutkan bahwa puluhan nabi pernah beribadah di Masjid Khaif. Oleh karena itu, selama mabit, jemaah dianjurkan untuk memperbanyak doa karena tempat ini termasuk lokasi yang mustajab.
Selain itu, Mina juga dikenal sebagai tempat penyembelihan hewan kurban. Nama Mina sendiri berkaitan dengan peristiwa ditumpahkannya darah hewan kurban sebagai simbol ketaatan.
Peristiwa tersebut mengingatkan pada kisah Nabi Ibrahim yang diuji untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail, serta dicontohkan kembali oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, penyembelihan kurban di Mina menjadi simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah SWT.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.