Doa Tahallul Haji, Penutup Ibadah Haji yang Wajib Dipahami Jemaah
Jemaah haji akan menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan melakukan tahallul yaitu mencukur atau memotong rambut.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Tahallul adalah keadaan jemaah haji yang telah bebas dari ihram setelah menyelesaikan manasik, ditandai dengan mencukur/memotong rambut.
- Tahallul bagi jemaah haji terbagi menjadi tahallul awwal dan tsani.
- Bagi laki-laki, lebih utama mencukur habis, dan perempuan cukup memotong sebagian rambut.
- Tahallul menggambarkan ketaatan, kebersihan, pembaruan diri, serta mengajarkan kerendahan hati dan kesadaran bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT.
TRIBUNNEWS.COM - Tahallul adalah keadaan seseorang yang sudah bebas (halal) dari ihramnya setelah menyelesaikan amalan-amalan manasik haji.
Ibadah ini wajib dilakukan dengan cara mencukur atau memotong sebagian rambut.
Bagi laki-laki, disunahkan untuk mencukur habis rambut kepala, sedangkan bagi perempuan cukup memotong sebagian kecil rambut.
Tahallul bagi jemaah haji dibagi menjadi dua bagian yaitu tahallul awwal (pertama) dan tahallul tsani (kedua).
Tahallul awwal yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara beberapa kegiatan, yaitu melontar jamrah, tawaf ifadah, dan mencukur rambut.
Sedangkan tahallul tsani yaitu keadaan jemaah yang telah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji.
Meski telah melakukan tahallul awwal, jemaah haji tetap dilarang jima' (berhubungan badan).
Baru pada tahallul akhir atau tahallul tsani, semua larangan ihram telah dihalalkan, termasuk berhubungan suami istri.
Kementerian Haji dan Umrah membagikan bacaan doa ketika tahallul dalam buku Manasik Haji dan Umrah 2026 sebagai berikut.
Baca juga: Mengenal Dam Haji, Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji
Doa Tahallul
الْحَمْدُ اللَّهِ عَلَى مَا هَدَانَا وَالْحَمْدُ اللَّهِ عَلَى مَا أَنْعَمَنَابِهِ عَلَيْنَا اللَّهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِي فَتَقَبْلُ مِنِّي وَاغْفِرْ ذُنُوبِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ وَلِلْمُقَصِرِينَ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَة للَّهُمَّ اثْبُتْ لِي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَهُ وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّنَةً وَارْفَعُ لِي بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً
Alḥamdu lillāhi ‘alā mā hadānā wal-ḥamdu lillāhi ‘alā mā an‘amanā bihi ‘alainā. Allāhumma hāżihī nāṣiyatī fataqabbal minnī waghfir żunūbī. Allāhumma-ghfir lil-muḥalliqīna walil-muqoṣṣirīn, yā wāsi‘al-maghfirah. Allāhumma ṡabbit lī bikulli sya‘ratin ḥasanah, wamḥu ‘annī bihā sayyi’ah, warfa‘ lī bihā ‘indaka darajah.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami dan segala puji bagi Allah atas segala yang telah Allah karuniakan kepada kami. Ya Allah, ini ubun-ubunku, terimalah amal ibadahku dan ampunilah dosa-dosaku. Ya Allah ampunilah dan sayangilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya, wahai Tuhan yang Maha Luas amрunanNya. Ya Allah tetapkanlah untukku setiap helai rambut kebajikan dan hapuskan untuk-ku setiap helai rambut keburukan dan tinggikan derajatku di sisi-Mu."
Doa Setelah Tahallul
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي قَضَى عَنَّا نُسُوكَنَا اللَّهُمْ زِدْنَا إِيْمَانًا وَيَقِيْنَا وَتَوْفِيفًا وَعَوْنًا ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِأَبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَالْمُسْلِمِينَ أَجْمَعِينَ
Alḥamdu lillāhilladzī qaḍā ‘annā nusukanā. Allāhummazidnā īmānan wa yaqīnan wa taufīqan wa ‘aunā. Waghfir lanā wali-ābā’inā wa ummahātinā wal-muslimīna ajma‘īn.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami, Ya Allah tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan, bimbingan dan pertolongan dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin."
Tata Cara Tahallul
- Lebih afdhal bagi laki-laki mencukur habis (gundul), namun diperbolehkan memotong/ memendekkan rambut kepala atau sekurang- kurangnya memotong sebelah kanan, tengah, dan kiri.
- Lebih afdhal bagi perempuan mengumpulkan rambutnya jadi satu kemudian memotong ujungnya atau sekurang-kurangnya tiga helai rambut sepanjang jari.
- Baik laki-laki maupun perempuan boleh menggunting rambut sendiri atau dengan bantuan orang lain apabila ada hubungan mahram. Bila tidak ada hubungan mahram hukumnya haram.
Hikmah Tahallul
Tahallul dalam ibadah haji atau umrah, yang ditandai dengan mencukur atau memotong rambut, bukan sekadar ritual penutup manasik, tetapi memiliki makna yang sangat dalam. Ibadah ini menjadi tanda berakhirnya masa ihram, di mana larangan-larangan sebelumnya kembali menjadi halal.
Hal ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya senantiasa taat pada aturan Allah SWT, hanya melakukan yang diperbolehkan dan menjauhi yang dilarang.
Baca tanpa iklan