Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tolak Laporan 2 Partai Politik, KPU: Putusan Ini Pertegas Kami Sesuai Jalur

Bawaslu menolak laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang menuduh KPU melakukan pelanggaran administrasi tahapan Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Tolak Laporan 2 Partai Politik, KPU: Putusan Ini Pertegas Kami Sesuai Jalur
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa putusan Bawaslu menolak laporan dua partai politik kian menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan pihaknya dalam menjalankan tahapan Pemilu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU memberikan respons atas keputusan Bawaslu menolak laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang menuduh KPU melakukan pelanggaran administrasi tahapan Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa putusan Bawaslu ini kian menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan pihaknya dalam menjalankan tahapan Pemilu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Pada hari ini ingin menegaskan bahwa apa yang kami lakukan dalam proses pendaftaran parpol mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 beserta Keputusan KPU RI berkenaan dengan teknis pendaftaran parpol," kata Idham kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Atas putusan ini, KPU berharap putusan selanjutnya yang akan dibacakan oleh Bawaslu untuk laporan lainnya, bisa terus mempertegas bahwa KPU telah sesuai jalur.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai IBU soal Tuduhan KPU Langgar Aturan Pemilu 2024

"Mudah-mudahan putusan yang ke depan akan dibacakan oleh Bawaslu itu semakin mempertegas bahwa kami telah melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan benar dalam pelaksanaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu," ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu menolak laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang menuduh KPU melakukan pelanggaran administrasi tahapan Pemilu Serentak 2024.

Berita Rekomendasi

Putusan ini disampaikan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di persidangan, Jumat.

Putusan ini dibacakan setelah Bawaslu sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap laporan para pelapor dan menghadirkan saksi - saksi dari kedua pihak, serta pemeriksaan bukti.

Baca juga: KPU Tunggu SK Kemenkumham hingga 28 September Jika Ada Struktur Kepengurusan Baru PPP

Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

KPU dinilai sudah melaksanakan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai peraturan.


"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas