KPU RI Beberkan Penyebab Hampir 100 Persen Parpol Masuk Kategori BMS
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada banyak faktor yang membuat deretan parpol masih masuk kategori BMS.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
![KPU RI Beberkan Penyebab Hampir 100 Persen Parpol Masuk Kategori BMS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpu-idham-holik.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 100 persen partai politik (parpol) masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik mengatakan ada banyak faktor yang membuat deretan parpol masih masuk kategori BMS.
"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujar Idham kepada awak media, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPU Sebut Hampir 100 Persen Partai Politik Belum Memenuhi Syarat Verifkasi Administrasi
Tidak hanya itu, ada juga kendala seperti data rekening parpol yang bersifat individu, bukan kelembagaan.
Kemudian rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol yang menimbulkan keraguan bagi operator Sipol untuk melakukan verifikasi.
"Terus ada rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol, dan itu menimbulkan keraguan bagi operator Sipol," jelasnya.
"Menimbulkan keraguan bagi operator sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan," tambah Idham.
Atas hal ini, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan per Kamis (15/9/2022) hari ini, kepada seluruh parpol untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini dibuka kembali.
Hal ini, lanjut Idham, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.