KPU Minta Jangan Sembarang Tafsir PKPU Agar Penegakan Hukum Tetap Sesuai Konteks
Hasyim memberi contoh UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 terkait ketentuan larangan kampanye tentang boleh atau tidaknya kampanye di kampus.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
![KPU Minta Jangan Sembarang Tafsir PKPU Agar Penegakan Hukum Tetap Sesuai Konteks](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-usai-menghadiri-sidang-putusan-pendahuluan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta agar jangan sembarang menafsir isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebab jika ditafsirkan tentu konteksnya akan menyebar luas.
Sehingga menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari masyarakat lebih baik bertanya langsung kepada KPU sebagai pembentuk PKPU.
Hal ini juga, jelas Hasyim, supaya dalam konteks penegakan hukum pun dapat berjalan dengan baik dan benar. Serta sesuai dengan maksud dari PKPU.
"Bahwa kemudian teks KPU ditafsirkan macam-macam begitu jadi teks bebas bisa ditafsirkan bisa saja," dalam Rakornas Sentra Gakkumdu yang ditayangkan daring, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Pemilu Tak Diubah, KPU: Dipertimbangkan
"Makanya kalau begitu, kalau ada sesuatu yang tidak jelas dengan peraturan KPU kalau menggunakan penafsiran resmi, maka para pihak bertanyalah kepada KPU sebagai pembentuk norma," tambahnya.
Dalam konteks penegakan hukum Pemilu, jelas Hasyim, terkait penafsiran dan pengawas PKPU semua dimulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasi dan melihat peristiwa hukum apa saja yang ada.
"Kepolisian dan kejaksaan ibaratnya yang akan mendampingi Bawaslu untuk mengkonstruksikan apakah peristiwa itu dianggap jadi fakta hukum, masuk kategori pidana atau tidak," jelasnya.
Hasyim memberi contoh UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 terkait ketentuan larangan kampanye tentang boleh atau tidaknya kampanye di kampus.
"Pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang pemilu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kalau ada politisi masuk kampus, kampanye, kena Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu ini enggak? Dilarang memang, tapi ada pengecualiannya sebagaimana dijelaskan pembentuk UU," jelasnya.
"Kalau kita baca itu sesungguhnya kampanye di kampus hanya boleh bila diundang pihak penanggung jawab. Enggak boleh peserta pemilu ujug-ujug datang kampanye," tambah Hasyim.