Berkaca pada Pilkada 2020, Bawaslu Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Bakal Tetap Terjadi di 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan potensi masih adanya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 didasari maraknya ASN yang melanggar aturan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memprediksi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 masih akan terjadi.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan potensi masih adanya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 didasari maraknya ASN yang melanggar aturan di Pilkada 2020 lalu. Bahkan beberapa ASN tersebut dijatuhi sanksi.
"Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," kata Puadi dalam webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN di Pemilu 2024, ditulis Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Kunjungi Bawaslu, Badan Pengkajian MPR Diskusi Tentang Tahun Politik 2024 dan PPHN
Adapun berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Jumlah ini terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.
Sementara 150 kasus lainnya didapati ASN menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus ASN yang melakukan pendekatan ke parpol.
Ada pula 110 kasus ASN yang mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Terkait pelanggaran netralitas ASN ini, Puadi menyebut Bawaslu menemui kesulitan saat menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilidasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi.
Sehingga menurutnya perlu ada sinergitas antara pemerintah, KASN, Kemendagri, Kemenpan RB, BKN dan pemerintah daerah terkait.
“Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan,” ujarnya.
“Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil," lanjut dia.