Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Temukan 95,8 Persen Partai Politik Catut Nama Keanggotaan di Sipol

JPPR menyayangkan tindakan KPU atas tidak mempublikasikan kepada publik ihwal hasil verifikasi administrasi yang telah rampung.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPPR Temukan 95,8 Persen Partai Politik Catut Nama Keanggotaan di Sipol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan 95,8 persen partai politik (parpol) calon perserta Pemilu 2024 mencatut nama keanggotaan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

Hal ini berarti 23 dari total 24 parpol melakukan pencatutan.

Data didapat oleh JPRR dari Posko Pencatutan Nama Pada Sipol yang mereka sediakan di mana di dalamnya berisi keluhan masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan melalui hasil aduan terdapat 95,8 persen parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 terlibat pencatutan NIK, sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU.

Baca juga: KPU RI Temukan Data Rekening Partai Politik di Sipol Masih Gunakan Nomor Rekening Pribadi

Lebih lanjut, JPPR menyayangkan tindakan KPU atas tidak mempublikasikan kepada publik ihwal hasil verifikasi administrasi yang telah rampung dilakukan beberapa waktu lalu.

Proses verifikasi administrasi ini dirasa Aji hanya berpusat di KPU dan jajarannya saja. Sedangkan Bawaslu dan beberapa pihak lainnya kurang diberikan ruang dalam proses penanggulangan pencatutan identitas masyarakat dalam verifikasi administrasi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, atas hal ini JPPR mendorong KPU untuk menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan parpol peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol.

“Dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya,” ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (28/9/20220.

JPPR juga mendorong dalam hal ini Bawaslu mempublikasikan hasil pengawasannya terkait parpol apa saja yang mencatut NIK masyarakat.

Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akuntabilitas parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Sekaligus pemberian sanksi sosial karena di dalam PKPU 4 Tahun 2022 tidak mengatur mengenai ketentuan sanksi bagi parpol yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat,” tegas Aji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas