JPPR Temukan 95,8 Persen Partai Politik Catut Nama Keanggotaan di Sipol
JPPR menyayangkan tindakan KPU atas tidak mempublikasikan kepada publik ihwal hasil verifikasi administrasi yang telah rampung.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan 95,8 persen partai politik (parpol) calon perserta Pemilu 2024 mencatut nama keanggotaan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).
Hal ini berarti 23 dari total 24 parpol melakukan pencatutan.
Data didapat oleh JPRR dari Posko Pencatutan Nama Pada Sipol yang mereka sediakan di mana di dalamnya berisi keluhan masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan melalui hasil aduan terdapat 95,8 persen parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 terlibat pencatutan NIK, sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU.
Baca juga: KPU RI Temukan Data Rekening Partai Politik di Sipol Masih Gunakan Nomor Rekening Pribadi
Lebih lanjut, JPPR menyayangkan tindakan KPU atas tidak mempublikasikan kepada publik ihwal hasil verifikasi administrasi yang telah rampung dilakukan beberapa waktu lalu.
Proses verifikasi administrasi ini dirasa Aji hanya berpusat di KPU dan jajarannya saja. Sedangkan Bawaslu dan beberapa pihak lainnya kurang diberikan ruang dalam proses penanggulangan pencatutan identitas masyarakat dalam verifikasi administrasi.
Sehingga, atas hal ini JPPR mendorong KPU untuk menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan parpol peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol.
“Dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya,” ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (28/9/20220.
JPPR juga mendorong dalam hal ini Bawaslu mempublikasikan hasil pengawasannya terkait parpol apa saja yang mencatut NIK masyarakat.
Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akuntabilitas parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Sekaligus pemberian sanksi sosial karena di dalam PKPU 4 Tahun 2022 tidak mengatur mengenai ketentuan sanksi bagi parpol yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat,” tegas Aji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.