Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024 untuk Minimalisir Polarisasi di Tengah Masyarakat

Post truth sendiri memiliki makna di mana fakta objektif tidak dianggap terlalu penting dalam membentuk opini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024 untuk Minimalisir Polarisasi di Tengah Masyarakat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu Serentak 2019 lalu menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan riset sejumlah lembaga pada pesta demokrasi tahun 2019 itu mengalami polarisasi yang tajam.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa berdasarkan opini para ahli politik, lanskap politik elektoral Indonesia masih pada kondisi politik pascakebenaran atau post truth.

Post truth sendiri memiliki makna dimana fakta objektif tidak dianggap terlalu penting dalam membentuk opini.

Hal yang dianggap penting adalah emosi, perasaan, dan keyakinan masing-masing individu.

Baca juga: Pengamat: Peserta Pemilu Dituntut Mampu Penuhi Ekspektasi Pemilih Muda

Hal ini membuat kondisi kampanye pada negara yang mengalami politik pascakebenaran masih memicu terjadinya polarisasi di tengah para pemilih.

Berita Rekomendasi

"Menurut para ahli ilmu politik bahwa lanskap politik elektoral Indonesia masih dalam lanskap politik pasca kebenaran atau post truth. Di berbagai negara yang mengalami politik pasca kebenaran pasti kondisi kampanyenya itu memicu terjadinya polarisasi di tengah pemilih," kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

"Dan bagaimana yang kita ketahui saat pelaksanaan kampanye pemilu serentak 2019 yang lalu, berdasarkan riset ditemukan polarisasi yang tajam. Riset ini dipublikasikan oleh lembaga-lembaga terkenal di Indonesia," ujarnya.

Berkenaan dengan itu dan sebagai upaya meminimalisir serta tak membuat polarisasi berkepanjangan, KPU bersama pemerintah dan DPR memutuskan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya selama 75 hari.

Dengan masa kampanye yang singkat diharapkan polarisasi di masyarakat tak berangsur lama.

Selain itu, KPU juga akan menggalakkan sosialisasi, edukasi dan literasi politik terkait kepemiluan.

"Dengan masa kampanye yang singkat, kami berharap polarisasi itu tidak berlangsung lama. Andaipun ketika itu terjadi," ungkap Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas