Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi Adminstrasi

KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi, berupa proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui media panggilan video.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi Adminstrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi, berupa proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui media panggilan video. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pelanggaran tersebut berupa proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui media panggilan video.

Padahal, menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, panggilan video merupakan metode verikasi faktual, bukan metode verifikasi administrasi.

“Kalau kita baca PKPU Nomor 4 berkata demikian kemudian Pasal 39 ayat 2. Ini jadi perguliran di teman-teman khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (20/9/2022) malam.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga menambahkan ihwal pimpinan KPU memerintahkan anak buahnya melalui media WhatsApp untuk melakukan panggilan video saat proses verifikasi administrasi.

"Ketika di dalam status keanggotaan itu ada status ganda, KPU kan mengeluarkan PKPU 4 dipasal 39 kalau ada kejadian kegandaan itu harus dihadirkan secara fisik. Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui videocall. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," jelas Puadi.

"Kemudian, yang ganda akhirnya oleh KPU itu di MS (memenuhi syarat) kan. Nah hasil pengawasan proses teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/kota. Di MS kan maka jadi temuan Bawaslu. Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu. Pada saat temuan Bawaslu yaudah proses temuan itu dilakukan menjadikan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran administrasi," tambahnya.

Baca juga: KPU Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024 untuk Minimalisir Polarisasi di Tengah Masyarakat

Berita Rekomendasi

Saat ini tidak hanya di pusat saja, di beberapa provinsi juga sedang dilakukan persidangan terkait kasus serupa dan sedang menunggu putusan.

Nantinya, KPU diwajibkan untuk menjalankan putusan akhir yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas