Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Konsisten Terhadap PKPU

Bawaslu Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk konsisten terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Konsisten Terhadap PKPU
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk konsisten terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk konsisten terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berdasar pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU melalui media panggilan video yang kemudian menjadi dugaan pelanggaran pemilu.

Padahal, menurut bagja, berdasarkan PKPU Nomor 4 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum metode pemanggilan video merupakan metode verikasi faktual, bukan metode verifikasi administrasi.

“Kami minta konsiten KPU. Sepanjang aturannya harus fisik ya fisik. Tetapi ketika seandainya KPU mengeluarkan PKPU fisik dan video call, itu lain cerita. Karena konsistensi yang dibuat oleh KPU sendiri,” ujar Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI (29/9/2022) malam.

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan KPU tidak konsisten.

Ia juga menambahkan informasi ihwal pimpinan KPU yang memerintahkan anak buahnya melalui media sosial WhatsApp untuk melakukan panggilan video saat proses verifikasi administrasi.

"Ketika di dalam status keanggotaan itu ada status ganda, KPU kan mengeluarkan PKPU 4 dipasal 39 kalau ada kejadian kegandaan itu harus dihadirkan secara fisik. Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui vidcall. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," jelas Puadi.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian, yang ganda akhirnya oleh KPU itu di MS (memenuhi syarat) kan. Nah hasil pengawasan proses teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/kota. Di MS kan maka jadi temuan Bawaslu. Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu. Pada saat temuan Bawaslu yaudah proses temuan itu dilakukan menjadikan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran administrasi," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU saat Lakukan Verifikasi Adminstrasi

Saat ini tidak hanya di pusat saja, di beberapa provinsi juga sedang dilakukan persidangan terkait kasus serupa dan sedang menunggu putusan.

Nantinya, KPU diwajibkan untuk menjalankan putusan akhir yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas