Susunan Pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2019-2024: Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum
Inilah susunan pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa kerja 2019-2024. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Struktur Organsasi
Mengutip pkb.id, struktur organisasi Partai Kebangkitan Bangsa terdiri dari:
- Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
- Organisasi Daerah Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
- Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
- Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
- Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
- Organisasi Tingkat Dusun/Lingkungan/Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;
- Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.
Tugas dan Wewenang Dewan Syura dan Dewan Tanfidz
Berdasarkan AD/ART PKB yang disusun dalam Muktamar PKB 2014, susunan kepengurusan partai di masing-masing tingkatan organisasi terdiri dari Dewan Syura dan Dewan Tanfidz.
Jika perlu, kepengurusan dapat membentuk Dewan Mustasyar.
Dewan Syura adalah dewan penjaga garis-garis perjuangan partai.
Dewan Tanfidz adalah dewan pelaksana partai.
Sementara Dewan Mustasyar adalah dewan penasehat partai.
Tugas dan wewenang Dewan Syura di tiap tingkatan kepengurusan yakni:
- Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Partai dan putusan forumforum permusyawaratan partai; dan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan partai oleh Dewan Tanfidz
Sementara itu, Dewan Tanfidz memiliki tugas berbeda-beda untuk setiap tingkatan organisasi.
Untuk DPP, tugas Dewan Tanfidz yakni:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai dan keputusan forum-forum permusyawaratan partai; dan
- Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan Partai dalam rangka pencapaian tujuan Partai
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.