Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini

KPU RI juga bertugas menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik, Jumat (14/10/2022) hari ini.  

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi ke publik sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 384/2022.

Beleid tersebut adalah tentang Perubahan Keempat SK KPU 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Sesuai Peraturan KPU dan Keputusan KPU, hal tersebut (pengumuman hasil verifikasi administrasi) secara eksplisit tertera jelas kami akan melakukan hal tersebut, yaitu kami mengumumkan (besok)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, jelas Idham, di dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Bab II yang mebahas soal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan disebutkan di tabel 2.1 nomor 6 ihwal Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam tabel yang sama di nomor 5 huruf g, KPU RI juga bertugas menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hari yang sama.

Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu Diusulkan Dilindungi Asuransi, KPU: Kami Ingin Tapi Pemerintah Pilih Santunan

Berita Rekomendasi

Selain itu, Idham juga menjelaskan teknis pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi juga telah diatur di dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Nantinya hasil pengumuman verifikasi ini bakal menentukan lolos atau tidaknya partai untuk lanjut ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

Dari total 24 parpol yang melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus hingga 14 September, tercatat empat parpol tidak melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan pada 29 September hingga 12 Oktober 2012 lalu.

Empat parpol tersebut yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Sementara, 20 parpol lainnya terus melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua, adapun parpol tersebut ialah:

1. PPP

2. PKB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas