Mulai Verifikasi Faktual Calon Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Cek Kebenaran Kantor DPP Hanura
KPU bersama Bawaslu mendatangi DPP Hanura di The City Tower, Dukuh Atas, Menteng, Jmelakukan verifikasi faktual di tingkat pengurus pusat partai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai kegiatan verifikasi faktual dokumen persyaratan partai politik calon perserta pemilu 2024, hari ini, Sabtu (15/10/2022).
KPU bersama Bawaslu mendatangi DPP Hanura di The City Tower, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat pengurusan pusat partai.
Adapun verifikasi faktual di tingkat pusat ini adalah untuk melihat apakah lokasi kantor dan data keanggotaan yang disampaikan Hanura ke KPU sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: KPU Usul Lembaga Survei Pemilu 2024 Harus Anggota Asosiasi Profesi Lembaga Survei
Dalam kegiatan ini, hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Kedatangan pimpinan penyelenggara pemilu tersebut disambut Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) dan ratusan pengurus Hanura tingkat pusat dan daerah.
“Mereka sudah melihat dulu dan melihat juga sekarang, ternyata kantornya tidak berubah orang-orangnya semua hadir. KPU menyatakan bahwa partai ini di tempat yang sama dan resmi masih ada, sah begitu katanya,” kata Oso dalam konferensi pers.
Oso mengatakan target Partai Hanura di Pemilu 2024 adalah menang berapapun persentasenya.
Hanura mengaku sudah menyiapkan segala persyaratan untuk pemilu 2024. Sehingga ia yakin Hanura akan lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
“Target ke depan kita yang penting menang, menang aja jangan persentase. Kalau persentase gak menang juga gak ada guna kan. Menang dan masuk Senayan itu niatnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual calon parpol peserta pemilu adalah untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual di lapangan.
Hal yang dicocokkan adalah keanggotaan pengurusan dan kantor.
“Verifikasi faktual ini mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual. Jadi di pengurus pusat partai politik itu untuk memeriksa memastikan bahwa dua hal, pengurus dan kantor,” kata Hasyim.
“Apakah pengurus yang disampaikan dalam SK kepengurusan, dengan orang orangnya cocok atau tidak. Faktual atau tidak,” lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.